Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, merespon Instruksi Mendagri, Tito Karnavian, soal pengaktifan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) melaksanakan tugas sebagai Bupati Padang Lawas (Palas).
Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas adalah persoalan prosedural. Menurutnya semua ada aturan mainnya.
"Persoalan aktif dan tidak aktif, itu adalah persoalan prosedur," ujar Gubernur Edy Rahmayadi, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (09/03/2023) sore.
Prosedurnya, kata Gubernur Edy Rahmayadi, orang yang akan diaktifkan harus melalui pemeriksaan dokter, yakni dokter yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kemudian pemeriksaan dokter itu pun dilakukan di rumah sakit yang ada Sumut, yakni di RSUPH Adam Malik Medan, bukan di Jakarta.
"Nah si orang ini harus dipanggil kesana, menyatakan keluarlah dokter menyatakan orang itu sehat. Kalau dinyatakan sehat, barulah bisa diaktifkan," kata Gubernur Edy Rahmayadi.
"Maaf, jadi semuanya ada aturan," tegas Gubernur Edy Rahmayadi lagi.
Gubernur Edy Rahmayadi menyebutkan, seorang kepala daerah diberhentikan dari jabatannya karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan karena sakit.
"Sakit itu darimana yang menentukan sakit adalah dokter yang tadi itu. Sekarang apakah beliau sehat atau sakit, nah anda jawab sendiri," sebut Gubernur Edy Rahmayadi.
Wartawan bertanya lagi bahwa sudah ada instruksi Mendagri agar dirinya mengaktifkan kembali TSO sebagai bupati karena sudah sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo.
Namun menurut Gubernur Edy Rahmayadi pemeriksaan TSO seharusnya dilakukan dokter di Sumut, bukan di Jakarta. "Dokternya itu ada di sini, bukan di Jakarta. Oke, suruh jawab dokternya," ujar Edy.
BACA JUGA: Mendagri Aktifkan Kembali Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas
Sebelumnya Mendagri berdasarkan Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 3 Maret 2023, menginstruksikan Gubernur Edy Rahmayadi mengakrifkan kembali TSO sebagai Bupati Palas.
Mendagri dalam surat itu menyebutkan bahwa merujuk pada surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang pada RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo yang menyatakan bahwa TSO sehat.
Surat itu dikeluarkan tanggal 15 November 2022 dengan nomor: 192/HS/RSCM-K/XI/2022. Lalu kemudian hasil pemeriksaan fungsi luhur keluar pada tanggal 1 Desember 2022 pada pusat layanan terpada saraf. Tulang belakang dan otak Neuroscience Centra RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo.
"Berkenaan dengan hal tersebut maka Bupati Padang Lawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaran pemerintah di Kabupaten Palas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum dalam surat Mendagri itu.
Kemudian dalam surat itu, ditegaskan Kemendagri, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Edy Rahmayadi diminta agar segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara Pemkab Palas serta melaporkan pelaksanaanya kepada Mendagri.
Diketahui surat Mendagri itu sudah diterima Pemprov Sumut tanggal 3 Maret 2023. Hal itu berdasarkan cap tanda terima dari Pemprov Sumut.
Untuk diketahui, Gubernur Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Penunjukan itu tertuang dalam surat Gubernur Sumut Nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021.
Adapun alasan penunjukan itu karena TSO menderita sakit. Hal itu sesuai berita acara laporan hasil observasi langsung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit Haji Medan terhadap Bupati Palas Ali Sutan Harahap, tanggal 20 Oktober 2021 menjelaskan Bupati Palas mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.