Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polrestabes Medan menetapkan 13 orang menjadi tersangka pasca penggerebekan di kawasan narkoba dan judi sekitar Sky Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (10/4/2023).
Dari 13 orang tersebut, 9 di antaranya telah dilakukan penahanan. Sedangkan 4 orang lainnya masih diburu keberadaannya.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH kepada wartawan.
"Untuk sembilan tersangka yang sudah ditahan berinisial SD, E, RK, TS, A, BT, G, FT, dan J," ucap Kompol Fathir, Selasa (11/4/2023) malam.
BACA JUGA: Tangkap Si Raja Narkoba, Polrestabes Medan Dikirimi Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih
Kompol Fathir menjelaskan, satu dari sembilan orang yang ditahan, bernama Benni yang turut menyerang petugas kepolisian saat di TKP.
"Benni ditetapkan tersangka sebagai pemilik judi dan penyerangan personel polisi," bebernya.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 11 biji batu bata, 16 biji batu kerikil, 9 biji batu pecahan, 1 buah balok kayu, 1 buah topi.
"Kemudian ada juga barang bukti yang diamankan 1 buah alat rolet, 1 buah genset Ecell, 1 buah meja tembak ikan, 4 buah papan tulis dinding dan 1 buah TV," paparnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan bersama tim gabungan menggerebek kawasan narkoba dan judi yang berada di sekitar Key Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan dilakukan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tentang kembali maraknya praktik peredaran narkoba dan judi di lokasi.