Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Seorang remaja berinisial AS alias A (21) warga Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, penangkapan pelaku warga Kecamatan Sipispis yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi tersebut berdasarkan pengaduan keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 207 / IV / 2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 22 April 2023.
“Pelaku ini kita amankan setelah sebelumnya mendapat laporan dari keluarga korban,” ujar AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (9/5/2023 ).
Disebutkan, pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 24 April 2023, sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu korban di depan sebuah rumah dan pelaku memberhentikan sepeda motornya. Lalu mengajak korban, sebut saja Bunga (14) yang masih pelajar, untuk singgah ke rumahnya.
Selanjutnya korban masuk ke rumah dan melihat tidak ada orang di dalam rumah tersebut. Usai dipersilahkan duduk oleh pelaku di ruang tamu, pelaku menutup pintu rumah sembari mengambil minuman seperti air putih dan memberikan kepada korban.
“Usai korban meminum air, korban merasa tubuhnya panas dan lemas serta pusing. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk berbuat asusila, pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar lalu melakukan aksi pencabulan sampai akhirnya korban tertidur,” papar Agus.
Korban yang mengalami trauma kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Setelah menerima laporan keluarga korban, personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku. Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Sipispis, hingga petugas menangkap pelaku pada hari Senin sore (8/5/2023).
“Akibat perbuatannya pelaku ini akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara", jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.