Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 8.703 Guru Tidak Tetap (GTT) Non PNS Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan perlindungan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, kepada guru tidak tetap Non ASN jenjang SMA, SMK dan SLB se-Sumut ini juga menjadi komitmen dalam kerja sama yang terjalin antara BPJamsostek Cabang Medan Utara dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman, antara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya dan Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Salman, di Gedung Serbaguna Dinas Pendidikan Kota Medan.
Kepala BPJamsostek Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan amanah Undang-undang No 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial yang kemudian menjadi UU No 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). "Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru honorer tidak tetap (GTT) sangat penting. Sebab, dengan terlindunginya pahlawan tanpa tanda jasa melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka akan ada rasa aman dan terlindungi selama mereka bekerja," katanya, Selasa (23/5/2023).
Harry mengatakan, ada empat program dimana mereka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. "Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan guru tidak tetap se-Provinsi Sumut semakin meningkat," katanya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Salman, menyebutkan pada tahun 2023 ini ada 8.073 guru tidak tetap yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek, dari sebelumnya pada tahun 2022 hanya 7.682 guru tidak tetap yang didaftarkan pada program BPJamsostek ini.
Untuk para guru tidak tetap (honorer) akan didaftarkan dalam tiga program, yaitu JKK), JKM, dan JHT. Dinas Pendidikan Provinsi Sumut mengupayakan agar guru tidak tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas risiko kecelakaan kerja serta kematian, selama menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai bentuk tanggungjawab Disdik atas kontribusi, dedikasi dan kerja keras para tenaga pendidik tersebut.