Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi menangkap Karenina Anderson terkait penyalahgunaan narkoba. Karenina Anderson kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang kita terapkan tanpa hak melawan hukum setiap penyalah guna narkoba golongan I bagi diri sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Ardhy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karenina Anderson ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8). Karenina ditangkap dengan barang bukti ganja.
"Barang buktinya ganja 4,1 gram dan selinting ganja," imbuhnya.
Polisi melakukan tes urine kepada Karenina Anderson. Hasilnya, ia dinyatakan positif narkoba.
Ditangkap di Rumahnya
Polisi menjelaskan penangkapan Karenina Anderson terkait kasus narkoba. Karenina Anderson ditangkap atas informasi masyarakat.
"Berasal dari laporan masyarakat pada Minggu (30/7) lalu, yang melaporkan bahwa adanya terjadi narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan seorang perempuan dengan inisial K," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy di Polres Jaksel, Rabu (2/8/2023).
Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Senin (31/7), polisi menangkap Karenin Anderson di rumahnya.
"Saat kami melakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat kertas putih berisi narkotika jenis ganja berat bruto 4,1 gram," katanya.
Polisi juga menemukan selinting ganja 0,3 gram. Ganja disimpan di laci kamarnya.
"Barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan diserahkan kepada polisi yang mengamankan," katanya.
Ardhy mengatakan barang bukti itu didapat dari seseorang yang kini dicari polisi. dtc