Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti mahasiswa agar bersikap bijak dalam mengelola keuangannya. Terutama, dalam menetapkan keputusan untuk menggunakan jasa fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol).
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah mengatakan, mengajukan pinjaman lewat pinjol legal memang terjamin aman. Akan tetapi, mahasiswa tetap perlu berhati-hati mengingat risiko besar juga telah menanti apabila peminjam kurang bertanggung jawab.
"Jangan lupa, pinjam tetap harus bayar. Jangan mau enaknya aja," katanya, dalam acara d'Preneur, 'Tetap Eksis Meski Budget Tipis', di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Halimatus mengatakan, apabila konsumen tidak melunasi utangnya alias menunggak, bisa-bisa konsumen tersebut masuk ke daftar hitam. Pasalnya, menunggak bayar pinjol akan mempengaruhi credit scoring yang tertera pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"SLIK itu berisi info keuangan. Catatan kredit kita di industri jasa keuangan. Jangan sampai kita santai pakai paylater, tapi nggak bayar. Itu tercatat. Kemarin heboh sampai fresh graduate nggak diterima kerja," ujarnya.
Masuknya masyarakat ke dalam daftar hitam bisa membuat sulit dapat kerja lantaran SLIK sendiri bisa disebut juga informasi yang menunjukkan bagaimana tingkat integritas seseorang di sektor keuangan. Apabila seseorang di kolektibilitas 1 maka masih terbilang aman, namun apabila sampai di angka 5 itu sudah termasuk berat.
Oleh karena itu, Halimatus mewanti-wanti agar masyarakat, khususnya mahasiswa memperhitungkan secara detail kemampuannya dalam membayar sebelum memutuskan mengambil pinjol. Ia juga menekankan, semua aktivitas pasti ada risikonya.
"Sebenarnya kadang dipertanyakan korban atau nggak karena sebenarnya uangnya sudah diterima (konsumen). Dia mungkin nggak ngukur, dia nggak mampu. Memang di balik kemudahan pasti ada risikonya. Ambilnya kan gampang, agunan dan sebagainya. Tapi pasti ada risiko, bunga tinggi, jangka pendek, kita harus hitung bisa bayar lagi nggak sih," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar para mahasiswa rutin mengecek namanya di SLIK. Pasalnya, bisa saja identitasnya dipergunakan oleh orang lain untuk pakai pinjol.
"Kadang juga kalau cicilan sudah lunas, tapi kadang ada denda bunga yang belum dibayar. Jadi kita kol 2, 3. Ini kalau kita tahu, segera selesaikan. Jangan sampai kalau pas kita butuh meminjam malah nggak bisa karena skor jelek," pungkasnya.(dtf)