Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat melakukan pembuktian kualifikasi secara Luring/Tatap Muka kepada penyedia yang telah lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
"Jadi, Jumat 17 November 2023 lalu,
UKPBJ Langkat melalui Pokja melakukan pembuktian kualifikasi pada penyedia sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP RI) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia," kata Kabag UKPBJ Langkat David Helgod Pardede SIp MSp, Selasa (21/11/2023).
Dijelaskan David H Pardede, dalam poin 31.6 pembuktian kualifikasi dilakukan diluar sistem SPSE (OffLine) dengan memperhitungkan waktu untuk kehadiran peserta dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan.
Dan dalam poin 31.4 dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta pada saat pembuktian kualifikasi.
"Jadi jika dilakukan secara Daring/ONLine, sulit untuk meneliti/memerijsa keabsahan dokumen. Jadi Daring dapat dilakukan pada masa Covid-19 lalu, dikala itu dilarang berkerumun," jelas David.
Penjelasan David terkait adanya segelir oknum yang menuding Pokja UKPBJ Kabupaten Langkat yang tetap ngotot melakukan pembuktian kualifikasi dengan tatap muka serta telah melanggar aturan pembuktian kualifikasi pada dokumen pengadaan saudara sendiri.
Konon, Pokja UKPBJ bekerja tidak professional dan terindikasi sengaja menutup mata, pendengaran dan hati nurani sehingga menyebabkan selalu terulangnya tindakan premanisme oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam tender serta merugikan perusahaan-perusahaan yang diundang pada pembuktian kualifikasi.