Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapanuli Tengah. Massa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (9/1/2024).
Massa menggelar aksi damai di gedung dewan, menuntut proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Sayangnya, kantor wakil rakyat itu kosong melompong.
Orator aksi, Timbul Panggabean pada kesempatan itu membacakan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 160/6324/OTDA yang ditujukan kepada gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Surat tersebut tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu 2024,” kata Timbul Panggabean.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa anggota DPRD yang menjadi caleg bukan dari partai terakhirnya, tapi menjadi caleg lewat partai lain diberhentikan antar waktu.
Usai berorasi, perwakilan massa pun diperkenankan masuk ke dalam gedung dewan dikawal polisi dan petugas Satpol PP. Setiap ruangan diperiksa, namun tidak ditemukan seorang pun anggota DPRD Tapteng berada di kantor tersebut.
Sekretaris DPC PDIP Tapteng, Ronal Pakpahan selaku penanggung jawab aksi merasa kesal melihat fenomena tersebut. Kantor DPRD Tapteng terlihat “bersih” karena satu pun anggota dewan tidak berada di kantor.
Kepada wartawan, Ronal Pakpahan mengatakan, kehadiran mereka di Kantor DPRD Tapteng menuntut proses PAW anggota DPRD dari PDIP Tapteng atas nama Willy Sahputra Silitonga yang pada Pemilu 2024 nyaleg dari partai lain.
“DPC PDIP Tapteng telah menetapkan Arimitara Halawa sebagai calon PAW. Kami menilai, proses PAW anggota DPRD dari PDIP yang tidak dilakukan telah melanggar hak konstitusional kami sebagai pemilih dan merugikan kepentingan publik,” katanya.
Uniknya, sebelum massa berunjuk rasa, massa kader PDIP Tapteng sempat tidak diperkenankan petugas polisi untuk melewati Jalan Raja Junjungan Lubis atau lebih dikenal Simpang DPRD.
Setelah massa berteriak, bahwa jalan itu adalah jalan umum bukan jalan pribadi, polisi pun mempersilakan massa melewati jalan tersebut.
Massa pun terlihat senang dan gembira sambil meneriakkan yel-yel “Merdeka” di sepanjang jalan tersebut.