Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dedi Iskandar Batubara, menilai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, mendesak untuk direvisi. Pasalnya selain karena usia UU Kepariwisataan sudah 14 tahun, juga karena beberapa subtansi kepariwisataan yang tidak lagi relevan lagi di era digitalisasi saat ini.
Terkait hal itu, Dedi Iskandar Batubara mengunjungi Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudrekraf) Sumatera Utara. Ia bertemu dengan Kadisbupdarekraf, Zumri Sulthony.
Ia dan kapala dinas berdiskusi soal materi RUU Kepariwisataan, yakni menyangkut pengelolaan kepariwisataan, kondisi terkini, kebutuhan prioritas, pembagian kewenangan hingga paradigma pariwisata di Sumut.
"Karena usia Undang-Undang ini sudah cukup lama, sementara sekarang ini sudah masuk era digitalisasi, sehingga perlu ada revisi terhadap regulasi tentang kepariwisataan. Jadi kita meminta Disbudparekraf Sumut memberikan penjelasan tentang beberapa hal dari aspek kebutuhan dan seputar pengelolaan pariwisata di provinsi ini," ungkap Dedi.
Dalam diskusi itu Kepala Disbudrekraf Sumut, Zumri Sulthony, mengungkapkan beberapa hal terkait kepariwisataan di provinsi ini. Seperti soal perizinan yang berada di pemerintah pusat. Namun di daerah, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota belum jelas.
"Misalnya izin tempat hiburan (penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi) berada di pemerintah provinsi, namun penerimaan pendapatan daerahnya, masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Kita berharap agar pembagian kewenangan antara pusat dan daerah itu jelas," ujar Zumri.
Selanjutnya kata Zumri, terkait pengelolaan kepariwisataan di Sumut, Pemprov menempatkan beberapa kawasan sebagai destinasi prioritas untuk pembangunan. Misalnya ada kawasan Danau Toba, Kabupaten Langkat, Kepulauan Nias dan Tapanuli Tengah, yang potensial mendatangkan wisatawan, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Ada permasalahan ketika bicara anggaran kita yang terbatas. Karena kabupaten kota yang lain juga ternyata menuntut alokasi anggaran. APBD kita tidak memungkinkan untuk menampung semua.
Kemudian lanjut Zumri, terkait pertanyaan Senator Republik Indonesia tentang pengelolaan kepariwisataan yang sifatnya rekreasi atau mengandalkan alam, masih menjadi unggulan di Sumatera Utara. Misalnya danau, sungai, hutan, laut/pantai, atau situs bersejarah.
Sementara untuk yang bersifat budaya, seperti karnaval yang berlangsung di beberapa daerah di Pulau Jawa, berbagai atraksi di Bali, belum begitu marak. Meskipun seperti Kabupaten Karo yang setiap tahunnya menggelar pesta buah dan bunga, bahkan masuk dalam kalender event pariwisata di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Dedi Iskandar Batubara menyampaikan bahwa usulan dari pemerintah provinsi akan diinventarisasi untuk dibawa ke pusat, sebagai pertimbangan bagi DPD RI dalam upaya revisi UU 10/2009. Pihaknya berharap antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota tetap bersinergi, terutama untuk menjadikan pariwisata bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
"Saya kira soal digitalisasi pariwisata dan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, antara provinsi dan kabupaten kota harus ada regulasi yang jelas. Termasuk pengembangan sumber daya manusia (SDM), pola koordinasi, dan yang terpenting, harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.