Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Paluta. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menangkap oknum tenaga honorer, GMS (43), setelah diketahui menyimpan sabu di dalam peti. Warga Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara itu ternyata menyimpan sabu gudang rumahnya.
"Tersangka ditangkap Jumat, 19 Januari 2024. Barang bukti disimpan di gudang rumahnya. Di dalam peti itu berisi 2 paket ukuran besar berisi sabu. Serta 7 paket ukuran kecil yang berisi sabu juga,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun, SH, dalam keterangan persnya, Senin (21/1/2024).
Kapolsek mengatakan selain sabu, didalam peti pihaknya juga menyita 2 unit timbangan elektrik, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 buah mancis, sebuah pisau cutter, kemudian sebuah kotak kipas angin.
“Di dalam kotak kipas angin juga ditemukan 6 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya ada beberapa plastik klip kecil transparan yang kosong. Serta, satu unit Handphone warna hitam,” cetusnya.
Informasi terkait adanya seseorang di Desa Batang Baruhar Jae, yang miliki sabu itu diperoleh kepolisian dari informasi warga tersebut, yang kemudian diselidiki ternyata informasi itu benar.
"Mendapat info bahwa sang pemilik narkotika itu sedang berada di salah satu warung kopi. Tim pun langsung bergerak mengamankan laki-laki yang tak lain, GMS," katanya.
Saat juga tim melakukan penggeledahan di badannya dan seputaran Warung kopi tersebut. Namun tidak ada menemukan barang bukti narkoba.
“Maka, Tim melakukan pengembangan ke rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti di Gudang. Kini, guna proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan GMS kami tahan,” tutupnya.