Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapanuli Tengah. Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) telah menangani kasus dugaan pungli dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum, Yos Arnold Tarigan, mengungkap, kasus tersebut sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan.
“Proses penyelidikan sedang berlangsung. Disampaikan tim penyelidikan informasi tersebut, apabila ada perkembangan akan kita sampaikan,” kata Yos Arnold Tarigan, menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com lewat WhatsApp, Senin (22/1/2024).
Yos Arnold Tarigan menjelaskan, belasan orang telah diperiksa terkait kasus dugaan pungli dana BOK dan Jaspel Nakes di Kabupaten Tapteng tersebut, beberapa di antaranya adalah kepala Puskesmas.
BACA JUGA: Kasus Pungli BOK dan Jaspel Nakes, Pj Bupati Tapteng Copot Kadis Kesehatan
Ditanya belum ada penetapan tersangkanya? Yos Arnold Tarigan menjawab, kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jamwas Kejagung RI dan Kajati Sumut telah turun ke Sibolga untuk mengusut kasus pungli dana BOK dan Jaspel Nakes di Tapteng.
“Informasinya, mereka sudah dipanggil dan kooperatif, semuanya sudah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Sumut,” kata Idianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sibolga, Rabu (27/12/2023) silam.
Idianto pun meyakinkan, bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional, dan nanti akan diinformasikan hasilnya, setelah masuk ke tahap persidangan.
Kalau sekarang masih dirahasiakan, karena masih tahap penyelidikan. Jadi tergantung hasil penyelidikan, apa hasilnya yang disampaikan kepada tim penyelidik.
“Kalau benar, tentu nanti akan naik ke penyidikan. Kalau tidak benar, tentu akan kita tutup, dan kita akan menginformasikan semua hasilnya nanti,” katanya.
BACA JUGA: Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Pimpin Tim Pemeriksa Usut Dugaan Pungli BOK dan Jaspel Nakes
Sejauh ini, untuk yang diperiksa itu adalah orang-orang yang sudah melaporkan, dan tim sudah bekerja. Katanya ada pemotongan sampai 50 persen, yang tahu itu kan yang melakukan.
“Terus yang melakukan menginformasikan kepada kita ke tim penyelidik dan ke tim penyidik. Kalau memang benar itu, tentu tidak akan kita tutup begitu saja. Kalau itu benar, ya tentu akan kita teruskan sampai ke sidang pengadilan,” katanya.
Idianto menjelaskan, Tim Penyidik Kejati Sumut akan berada di Sibolga sampai pemeriksaan tuntas. Mereka menyampaikan seperti itu, akan memproses sampai tuntas, selesai baru mereka pulang.
Sementara itu, kedatangan Tim Jamwas Kejagung RI adalah untuk membuka dan memeriksa laporan terkait adanya isu bahwa ada oknum kejaksaan yang disebut-sebut menerima.
“Tim dari Jamwas Kejagung RI akan melakukan pemeriksaan internal kejaksaan. Karena kan ada isu, katanya ada yang menerima, tentu akan ditanya yang memberi, kepada siapa diserahkan,” katanya.
Pihaknya pun memberi kebebasan kepada tim untuk melakukan itu (pemeriksaan). Setelah diperiksa secara menyeluruh. Apabila terbukti ada anggota yang bermain, akan diberi sanksi yang berat.
“Bila perlu dipecat dan dipidanakan lagi. Ya, Kalau memang ada terbukti seperti itu. Siapa pun dia, mau Kejari yang sekarang, mau Kejari yang lama, kalau memang ada perbuatan yang melanggar hukum, tentu akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Idianto.
Sebelumnya, pada Kamis (21/12/2023) yang lalu, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta membebastugaskan Nursyam (N) dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, karena yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat yang dia pimpin langsung.
Menurut Sugeng Riyanta, Tim Pemeriksa meyakini adanya dugaan perbuatan pelanggaran berat tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan Kepala Puskesmas se Kabupaten Tapteng untuk melakukan pemotongan biaya BOK dan Jaspel Nakes untuk disetorkan sebesar 50 persen sebagai dana taktis Dinas Kesehatan Tapteng,” kata Sugeng Riyanta saat menggelar konferensi pers pada, Kamis (21/12/2023) silam.
Tim pemeriksa telah memeriksa total 75 orang dari 25 Puskesmas se Kabupaten Tapteng. Mereka adalah 25 Kepala UPTD Puskesmas, 25 Bendahara Jaspel, dan 25 Bendahara BOK. Ditambah pejabat dan pegawai terkait di Dinas Kesehatan Tapteng.
Sugeng Riyanta juga mengungkap modus yang dilakukan dalam kasus dugaan pemotongan 50 persen dana BOK dan Jaspel Nakes tersebut.
“Jadi, Dinas Kesehatan mentransfer ke rekening Puskesmas. Kemudian dari rekening Puskesmas ditransfer ke masing-masing rekening pegawai,” katanya.
Tetapi, buku rekening dan ATM disimpan oleh Bendaharawan Puskesmas. Setelah pencairan, diambil oleh bendahara, kemudian diambil 50 persen dan disetor ke Dinas Kesehatan, sisanya 50 persen lagi dibagikan ke pegawai.