Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sempat diminta untuk dibatalkan oleh dua pihak debitur. Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity mengajukan putusan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan PKPU Garuda.
Namun, MA menolak mentah-mentah permintaan tersebut. Mengutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/1/2024), kuasa hukum Garuda Indonesia yang menangani kasus upaya hukum kasasi yang diajukan Greylag leasing menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo.6/Pdt.Sus-pembatalan perdamaian/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. Surat pemberitahuan itu diberikan pada 24 Januari 2024.
"Amar putusan tersebut adalah menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut," tulis Garuda Indonesia.
Selain itu, menghukum pemohon kasasi atau pemohon pembatalan perdamaian untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Garuda menegaskan tidak ada dampak langsung dari kasus kasasi di MA ini terhadap kegiatan operasional perusahaan. Semua operasional berjalan dengan normal.
"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," tulis Garuda Indonesia melanjutkan.
Pembatalan putusan perdamaian sendiri dilakukan Greylag Leasing terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang dinilai kurang memuaskan. Padahal putusan PKPU telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Greylag juga sudah melakukan serangkaian upaya hukum terhadap hasil PKPU melalui permohonan Peninjauan Kembali kepada MA namun tidak memenuhi syarat formil berdasarkan peraturan perundangan. Setelah itu, Greylag melakukan kasasi, namun juga ditolak MA.(dtf)