Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinaisdaily.com-Gunungsitoli. Plt Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli melantik 34 penjabat kepala desa (Pj Kades) yang berasal dari aparat sipil negara (ASN) lingkup Pemko Gunungsitoli.
Terpantau, pelantikan Pj Kades diramaikan dengan kehadiran keluarga, istri dan kerabat yang menyaksikan pelantikan, di Kantor Walikota Gunungsitoli, Jumat (2/2/2024).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 - 19 Tahun 2024 ditandatangani Sowa'a Laoli tertanggal 1 Februari 2024.
Sowa'a dalam arahannya menyatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah bagi PJ Kades merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 43 Tahun 2018 pasal 82 yang mengamanatkan Pj Kades diambil sumpah dan dilantik oleh Walikota atau pejabat yang dihunjuk.
Sowa'a menekankan beberapa hal diantaranya, meminta Pj Kades segera melakukan pengajuan dana desa da alokasi dana desa tahun 2024 dan segera menetapkan LPJDesa 2023.
Kemudian, Pj Kades diharapkan dapat menerjemahkan setiap prioritas nasional pembangunan desa. Dia mencontohkan BLT Dea agar tepat sasaran.
"Saya harapkan PJ Kades dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya," tegasnya
Sedangkan kepada PJ Kades yang telah berakhir masa tugasnya, dirinya atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya.
Adapun Nama-nama Pj Kades yang dilantik sebagai berikut:
I. Kecamatan Gunungsitoli:
II. Kecamatan Gunungsitoli Idanoi:
III. Kecamatan Gunungsitoli Selatan:
IV. Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa:
V. Kecamatan Gunungsitoli Barat:
VI. Kecamatan Gunungsitoli Utara: