Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak perlu ditunda. Namun, masih ada perlunya evaluasi dari kebijakan tersebut, salah satunya tidak melarang bahan baku yang belum dan kurang diproduksi dalam negeri. Aturan itu sendiri mulai berlaku secara efektif pada Maret 2024.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan sempat resah karena pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
"Kami melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Shinta pun mengapresiasi pemerintah dalam mengatur tata kelola impor untuk meningkatkan produktivitas industri intermediate dan hilir. Namun, pihaknya menemukan sejumlah pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas.
Untuk itu, dia menilai dalam beberapa butir HS Code kebijakan strategis perlu direvisi untuk mempermudah importasi
bahan baku atau bahan pembantu.
"Di sisi lain, APINDO berharap pengaturan lebih lugas dan penindakan tegas penegakan hukum dalam hal importasi produk jadi yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal. Hal ini sudah sangat mengorbankan produk domestik seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan APINDO Anne Patricia Sutanto berharap Permendag 36 tahun 2023 tidak menyulitkan sektor retailer yang mempunyai kegiatan usaha yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena sektor retail adalah sektor usaha padat karya juga, dia mengatakan perlunya harmonisasi industri hulu, intermediate, hilir, dan retail perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar. Dengan begitu, daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dan berimbang dengan produk impor.
"Pengkajian harmonisasi supply chain ini perlu dilakukan dari waktu ke waktu untuk menghindari inflasi yang berlebih atau banjirnya produk impor di dalam negeri. Permendag No. 36 tahun 2023 tidak memerlukan penundaan implementasi, terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik," katanya.
Dia juga berharap kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas supply chain di tiap sektor yang terdampak. Dia juga mendorong pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform aturan ini telah siap sebelum implementasinya. Hal ini untuk memastikan seluruh pihak yang terkait dapat lancar menjalankan perubahan rutinitas karena aturan baru.
"Karena diperlukan minimal 3 sampai 6 bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 ini siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk," jelasnya.
Adapun contoh komoditas impor yang dibutuhkan, antara lain:
Garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman;
Besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia;
Ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis;
Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri Sintetik Filament
12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang sudah disampaikan kepada pemerintah.(dtf)