Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus dua pelaku jual beli kulit harimau dari salah satu penginapan di Jalan Jamin, Ginting, Medan.
Dari tersangka, RP (30) dan RR (41), keduanya warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo disita barang bukti kulit harimau.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun dalam keterangannya mengatakan, awalnya personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi jenis kulit harimau.
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku berada di salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting untuk menjual kulit harimau,” kata Kombes Teddy Marbun, Selasa (20/2/2024).
Selanjutnya kedua pelaku segera diamankan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari keterangan yang didapat, kulit harimau itu akan dijual seharga Rp 15 juta,” ungkapnya.
Kepada penyidik, tersangka RR mengaku memperoleh kulit harimau tersebut dari Desa Ujung Deleng, Kabupaten Karo. Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih dalam peran kedua tersangka.