Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 500 juta yang dilakukan Cien Siong (43) karyawan PT Karya Anugrah Sejati Pratama Kawasan Industri Medan 2, akhirnya ditangkap kembali Polres Pelabuhan Belawan.
Sebelumnya kasus penggelapan uang sebesar Rp 500 juta yang dilakukan Cien Siong, dikabulkan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan, Senin 16 Oktober 2023.
Keterangan yang diperoleh medanbisnisdaily.com, Jumat (23/2/2024), penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan, karena terlapor belum mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan.
Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan menemukan alat bukti hingga melakukan penyidikan kembali dan pemanggilan terhadap Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan hingga menemukan alat bukti sehingga perkaranya dilakukan penyidikan kembali.
Akhirnya dengan menemukan bukti baru tersebut, penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali tersangka Cien Siong pada tanggal 19 Febuari 2024. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Muhammad Asri Ridho selaku Kuasa hukum dari PT Karya Anugrah Sejati Pratama kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (22/02/2024), mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih pada penyidik Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap terlapor Cien Siong yang sempat dinyatakan bebas pasca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Ridho menjelaskan, sebelumnya dirinya bersama rekannya ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh HRD dan Direktur untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan pada 7 Agustus 2023, terhadap terlapor yang juga merupakan karyawan dari perusahaan tersebut.
Ridho menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan yang telah menjadikan atensi dalam kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Farizal mengatakan tersangka kasus penggelapan warga Medan Area, Kota Medan tersebut sudah diamankan dan sudah dilimpahkan ke jaksa.
"Tersangka kasus penggelapan uang perusahaan sudah diamankan dan tersangkanya sudah P22 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhandeli," ungkap Iptu Riffi.