Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Keputusan penting disepakati Pemprov Sumatera Utara dan DPRD Sumut pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (28/02/2024).
Keputusan bersama tersebut adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah ke PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut, dan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan bersama itu diteken Penjabat (Pj) Gubenur Sumut, Hassanudin, bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution disaksikan unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut serta para pimpinan OPD Pemprov Sumut.
Kedua Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor register Perda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pj Gubsu Hassanudin mengatakan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Jamkrida Sumut sangat penting. Tujuannya agar perusahaan dapat beroperasi melalui penjaminan kredit di ruang lingkup koperasi dan UMKM.
"Pelaksanaan penjaminan kredit dimaksud dengan modal dasar Rp 200.000.000.000 dan plafon kredit yang dijamin sebesar Rp 25.000.000, serta total gearing ratio 40 persen. Diperkirakan dapat menjamin kredit terhadap kurang lebih 128.000 UMKM," ujar Hassanudin.
"Diharapkan fungsi perlindungan ekonomi bagi masyarakat kecil oleh pemerintah daerah semakin berdampak, sehingga perekonomian Sumut dapat menjadi lebih baik lagi," sambung Hassanudin.
Lebih lanjut Pj Gubsu Hassanudin mengatakan dengan penetapan Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan akan terwujud penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
"Untuk mendukung pelaksanaannya, maka diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 Ranperda tersebut, untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rencana aksi daerah yang masa berlakunya lima tahun. Sehingga, pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas menjadi lebih terarah, terukur dan terstruktur," kata Hassanudin.
Sebelumnya, sembilan fraksi memberikan pandangan terhadap kedua Ranperda tersebut, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nusantara.
Untuk Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa Perda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti dengan memperhatikan beberapa hal.
Di antaranya perlu disosialisasikan secara masif di tengah masyarakat dan terkhusus lembaga-lembaga dan komunitas yang berkepentingan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sedangkan Raperda Penyertaan Modal Daerah ke Jamkrida Sumut, Fraksi Gollkar mendukung dan mendorong Pemprov Sumut untuk terus memberi kesempatan, dukungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan kepada pelaku kegiatan koperasi dan UMKM, yang menjadi penopang ekonomi di Sumut.