Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi oleh Unit Reskrim Polsek Bawolato dibantu dengan Sat Reskrim Polres Nias, serta hasil gelar perkara di Polres Nias, akhirnya SL alias Sona (20) warga Dusun VIII Lala'alio Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap SZ alias Ina Titi (55) warga Dusun VIII Lala'alio, Desa Sisarahili, Kecamatan Bawolato.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bawolato, Kompol Benyamin Lase, melalui Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, Rabu (28/02/2024).
Osiduhugo Daeli menjelaskan penetapan SL sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang di laksanakan di Sat Reskrim Polres Nias.
BACA JUGA: Perempuan di Bawolato Nias Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
"Kita terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lain selain 5 orang yang sudah kita ambil keterangan," ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka sudah diamankan dan kepadanya dikenakan pasal 335 Sub 351 ayat 3 dari KHUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.