Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengembang pembangunan perumahan yakni Direktur CV Zamrud, ARH (41), warga Urung Pane, Kabupaten Asahan.
Selain itu Kejaksaan juga menetapkan 2 pegawai bank sebagai tersangka, yakni EHA dan RHH diduga melancarkan proses pencairan dana terhadap CV Zamrud.
“Hari ini, ARH kami tahan,” kata Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Kamis (13/03/2024) saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kajari didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan Kasi Intel Aquinaldo Marbun menjelaskan, tersangka dalam kasus tersebut telah merugikan uang negara Rp 4 miliar lebih.
Uang tersebut didapat dari pemberian fasilitas kredit oleh bank plat merah di Kisaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Kenyataan di lapangan, pencairan telah 100 persen, namun tidak dibarengi dengan pembangunan,” ucap Kajari, sembari mengatakan pihaknya masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk 2 tersangka dari pihak bank.