Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan Program Penjaminan Polis (PPP) ditargetkan berlaku pada 12 Januari 2028. Sebagai penyelenggara, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam penyusunannya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS siap untuk mengemban amanat barunya sesuai UU No 4 Tahun 2023, yaitu sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP).
"LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka menyusun dan menyelesaikan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Yang pasti ketika pelaksanaan PPP sudah mulai kita sudah siap," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan LPS juga telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan, meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam aturan tersebut, juga mengatur iuran awal kepesertaan dan iuran berkala penjaminan dan lini usaha tertentu yang menjadi objek penjaminan dan beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS).
Adapun kriteria persyaratan tingkat tertentu dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi. Dia menegaskan peraturan pelaksanaan tersebut berdasarkan UU P2SK harus selesai 2 tahun sejak UU ditetapkan atau paling lambat 2 Januari 2025.
"Dalam penyusunan draft dan RPLPS amanat UU P2SK tersebut, LPS juga terus berdiskusi da memperoleh masukan dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi dan dari berbagai pakar dan ahli di bidang asuransi," tambahnya.
Selain itu, LPS bersama dengan Kemenkeu dan OJK pada tahun 2024 ini tengah melakukan penyusunan peraturan teknis pelaksanaan, seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Tak kalah penting juga persiapan pemenuhan SDM dan kompetensi untuk menunjang pelaksanaan PPP dan melakukan pembekalan kepada karyawan dengan pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian.
"Dalam rangka menyiapkan Program Penjaminan Polis ini, LPS juga telah bekerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC). Kerja sama itu meliputi penugasan pegawai LPS di KDIC dan sebaliknya terdapat 1 pegawai KDIC yang ditugaskan di LPS secara full time sejak akhir tahun 2023. Selain itu, LPS juga akan berkolaborasi dengan PIDM atau lembaga penjamin simpanan Malaysia dan rencananya akan melakukan pertukaran pegawai juga," jelasnya.(dtf)