Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong di Indonesia sudah mencapai Rp 139,67 triliun. Angka ini didapat dari hasil akumulasi kerugian masyarakat sejak 2017 sampai 2023 kemarin.
"Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 mencapai Rp 139,67 triliun," ujar Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK Hudiyanto sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024).
Sayangnya jumlah kerugian ini diperkirakan akan terus bertambah. Sebab Hudiyanto mengungkapkan hingga saat ini Satgas Pasti OJK selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya. Walaupun tentu saja akan tetap ditindaklanjuti oleh OJK.
Dalam pelaksanaannya, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku investasi bodong. Hasilnya terdapat sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal tahun 2024.
"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," terangnya.
Hudiyanto menilai, kondisi ini dapat terjadi akibat banyaknya masyarakat yang minim pengetahuan soal pengelolaan keuangan, sehingga seringkali dimanfaatkan para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.
Padahal di sisi lain para pelaku investasi bodong memiliki sistem yang cukup sulit dilacak, sehingga petugas sering harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap para pelaku.
"Misalnya dalam waktu 5 menit uang yang anda transfer itu sudah nggak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itu lah yang namanya penjahat. Punya sistem, punya rekening bank, mereka semua punya," ujar Hudiyanto.
Untuk itu, ia mengatakan kapada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhari-hati atas setiap tawaran investasi yang diterima, khususnya dari lembaga-lembaga yang belum dipastikan legalitas dan kredibilitasnya.(dtf)