Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti Narkotika berupa Sabu seberat 8.707,60 gram dan ganja 7.055,11 gram hasil pengungkapan kasus narkoba periode Desember 2023 hingga 25 Maret 2024, Selasa (26/3/2024), di Mapolresta Deli Serdang.
Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dan air rebusannya dibuang ke septik tank, sedang bungkusnya langsung dibakar. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan itu dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, bersama Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH MHum, Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Endang Hermawan, Citra Efendy Capah mewakili Bupati Deli Serdang, perwakilan Ketua PN Lubukpakam, Kasdim 0204/DS, Mayor Czi RM Panjaitan, dan Personel Unit Labfor Polda Sumut.
Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK mengatakan, kegiatan itu adalah wujud transparansi proses penyidikan kepada masyarakat, supaya tidak ada penafsiran yang tidak baik.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, terdiri dari 115 kasus laporan polisi dengan jumlah tersangka 167 orang, barang bukti sabu 9.076,88 gram, ganja 8,457,97 gram dan ekstasi 254 butir.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian RS Saragih mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah pengungkapan kasus di Bandara Internasional Kualanamu dengan mengamankan 7 orang tersangka.
Pengungkapan itu berawal ketika petugas Avsec bekerja sama dengan personel Polresta Deli Serdang, mengamankan 2 orang calon berinsial RS (40) warga Jalan Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dan IJ (31) warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai, Selasa (23/1/2024) pukul 11.30 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan barang dan tubuh di area Security Check Point (SCP) jalur keberangkatan menuju ruang tunggu (gate), karena ada sesuatu yang tersimpan di dalam pakaiannya.
Ternyata setelah pakaiannya dibuka, ada benda yang direkatkan dengan lakban warna kuning dibagian perut keduanya.
Saat diinterogasi oleh Personel Polresta Deli Serdang, keduanya mengaku bahwa keberangkatannya adalah bersama 5 orang lagi yang merupakan temannya. Dengan cepat, Personel memeriksa kode boking tiket pesawat yang sama dan diketahui identitas temannya.
Setelah melakukan penyisiran di area ruang tunggu, 2 calon penumpang lagi ditemukan, berinsial Az (44) warga Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, dan MIF(31) warga Kelurahan Gobang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Dari keduanya disita 2 bungkusan plastik yang direkatkan kebagian perut berisi sabu.
Hasil interogasi dari 4 calon penumpang, Personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang selanjutnya mengamankan seorang lagi teman mereka yang belum berangkat berinsial MR alias BR (35) warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/1/2024) di salah satu hotel di Medan.
Kepada personel, MR alias BR mengaku bahwa sabu yang dibawa 4 temannya itu diperoleh dari HG alias O (28) warga Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Tidak mau buruan lepas, HG alias O diamankan di salah satu hotel di Medan Tuntungan, Kamis (25/1/2024) pukul 06.30 WIB. Dari tangannya, disita 3 bungkusan sabu seberat 3.088 gram.