Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Seorang remaja pria inisial JSS (16), warga Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Taput dan Polsek Siborongborong atas perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sementara satu orang lagi rekannya, Yosua Alexander Sitohang (21), warga Desa Pardamean, Tanjung Morawa Deli Serdang, sempat melarikan diri saat penangkapan dan masih diburu polisi.
"JSS, pelaku curanmor berhasil ditangkap tim gabungan dari Jalan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Sementara satu orang lagi sempat melarikan diri dan masih buron," kata Kapolsek Siborongborong, AKP S Purba, Kamis (28/03/2024).
Kapolsek menguraikan, penangkapan terhadap JSS dilakukan atas laporan korban Lindung PH Sihombing, di Polsek Siborongborong, Kamis (21/03/2024).
Korban melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max, saat diparkirkan di Penginapan Lindung INN, Jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan, berdasarkan keterangan salah seorang saksi, Flagucia Ronaldo Manurung, karyawan Penginapan Lindung INN, saat itu sepeda motor tersebut diparkir di depan penginapan karena merupakan inventaris penginapan untuk kepentingan para karyawan.
Sekitar pukul 23.00 WIB malam itu, saksi tidur, namun pada pukul 04.00 WIB pagi hari, saksi terbangun dan melihat sepeda motor sudah hilang.
"Saksi lalu mengecek CCTV yang terpasang di sekitar penginapan. Dari hasil rekaman CCTV, terpantaulah dengan jelas wajah pelaku saat mencuri sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melapor," kata Kapolsek.
Lanjut AKP S Purba, dari hasil keterangan saksi dan bukti CCTV yang diperoleh, polisi kemudian melacak posisi pelaku.
Pada Selasa (26/03/2024), JSS dan barang bukti sepeda motor yang hilang, ditemukan di Kecamatan Balige, dan dilakukan penangkapan.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku menjelaskan, mereka melakukan pencurian tersebut bersama 1 temanya, Yosua Alexander Sitohang (21), warga Desa Pardamean, Tanjung Morawa.
Bersama temanya, pelaku datang dari Balige ke Silangit, sengaja untuk memantau sepeda motor yang layak untuk dicuri dan mempersiapkan segala kunci-kunci dan alat-alat yang diperlukan.
Saat pelaku JSS ditangkap, sepeda motor tersebut belum dijual, masih digunakan untuk mencari target yang lain.
"JSS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara satu orang lagi masih buron," kata Kapolsek.