Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sibolga memastikan tidak ada calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan dalam perhelatan Pilkada Sibolga 2024 yang digelar serentak 27 November mendatang.
“KPU Sibolga telah mengeluarkan pengumuman pada tanggal 5-7 Mei 2024 tentang penerimaan syarat dukungan minimal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Sibolga, Afwan Nasution di acara sosialisasi tahapan Pilkada Sibolga 2024, di RM Thamrin Sibolga, Sabtu (8/6/2024).
Dijelaskan, penerimaan syarat dukungan minimal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan yang didukung oleh masyarakat dengan melampirkan surat dukungan dan fotokopi KTP tersebut, dijadwal pada 8-12 Mei 2024.
“Namun, sampai batas waktu berakhir, tidak ada satu pun pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang menyerahkan syarat dukungan minimal tersebut. Maka kita pun memastikan tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan,” kata Afwan Nasution.
Menurut Afwan Nasution, pelaksanaan Pilkada serentak sebenarnya sudah dimulai pada 2015 lalu oleh 269 daerah, pada 2017 oleh 101 daerah, 2018 oleh 171 daerah, 2020 oleh 270 daerah. Kemudian, pada 2024 dilaksanakan secara nasional oleh 545 daerah.
Sedangkan untuk tahapan Pilkada Sibolga, sudah dimulai sejak 26 Januari 2024, atau setelah terbitnya PKPU nomor 2/2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Menurut Afwan Nasution, pelaksanaan Pilkada Sibolga mendapat dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Sibolga sebesar Rp10,4 miliar. Anggaran ini, merupakan anggaran Pilkada terkecil se Indonesia.
Terkait pelaksanaan Pilkada Sibolga, KPU telah membuat jadwal pengumuman pendaftaran, pada 24-26 Agustus 2024. Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon, 27-29 Agustus 2024.
Tahapan selanjutnya adalah penelitian persyaratan calon yang berlangsung pada 27 Agustus hingga 21 September 2024. Kemudian penetapan pasangan calon pada, Minggu 22 September 2024.
Terkait jumlah TPS, Afwan Nasution menjelaskan, kalau pada Pemilu 2024 di Sibolga itu berjumlah 258 TPS dengan maksimal 300 pemilih per satu TPS, maka pada Pilkada Sibolga 2024 ini jumlahnya berubah mungkin setengahnya.
“UU Pilkada mengatur bahwa pemilih per TPS itu maksimal 800. Jadi, kami sudah mengatur mekanismenya, maksimal 600 pemilih per TPS. Kami sudah lakukan pemetaan dan sudah kami keluarkan surat keputusan untuk Pilkada Sibolga 2024 sebanyak 137 TPS,” katanya.
Afwan Nasution yang didampingi komisioner KPU lainnya, Armansyah Sinaga, dan Taruli Asih Parlagutan Sipahutar, dan Sekretaris KPU Sibolga, Tirta Adi Putra Pasaribu, juga menjelaskan masa tugas badan ad hoc yang dibentuk KPU dalam pelaksanaan Pilkada Sibolga 2024.
“Masa tugas PPK, 16 Mei 2024-27 Januari 2025. Untuk PPS, 26 Mei 2024-27 Januari 2025. Sedangkan KPPS, 7 November-8 Desember 2024, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 24 Juni-25 Juli 2024,” kata Afwan Nasution.