Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) mengabulkan gugatan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan, H Ilman Taufik Hasibuan-Maruli Sangap Soaduon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas selaku termohon diminta untuk membuka kembali aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Silon adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota dan pasangan calon perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan.
Putusan ini membuka peluang pasangan ini ikut berkontestasi di Pilkada Padanglawas (Palas) 2024.
Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Berlin Toga Langit Harahap membacakan putusan terjadinya kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan sesuai nomor registrasi 001/PS.REG/12.1221/V/2024, yang memutuskan Bawaslu memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan.
"Kita perintahkan kepada KPU Kabupaten Padanglawas selaku termohon, untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Berlin kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (11/6/2024).
Berlin menjelaskan, Bawaslu menerima pengajuan gugatan dari pemohon bakal paslon perseorangan Ilman Taufik Hasibuan-Maruli Sangap Soauduon, Jumat (24/5/2024).
Selanjutnya Senin (27/5/2024) diadakan rapat tertutup bersama para pihak baik pemohon dan termohon.
"Hasil sudah kami putuskan hari ini, mengabulkan gugatan dari pemohon. KPU nanti yang akan melaksanakan karena kami sudah memerintahkan, sesuai kesepahaman bersama hasil rapat tertutup," katanya
Menurutnya, alasan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silonkada) mengalami error yang diadukan pemohon dibenarkan juga oleh KPU Kabupaten Padanglawas selaku termohon.
"Error nya aplikasi dibenarkan para pihak menjadi alasan dasar," kata Berlin.
Sementara itu, Ketua KPU Padanglawas, Indra Alamsyah mengatakan, belum dapat memastikan pelaksanaan jadwal pembukaan kembali akses aplikasi Silon karena masih akan melakukan rapat pleno usai menerima salinan putusan.
"Setelah adanya putusan ini, kita akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumut karena yang bisa membuka aplikasi Silonkada tersebut hanya KPU RI," terang Indra.
Sedangkan, bakal Paslon perseorangan H Ilman Taufik Hasibuan bersyukur karena permohonan dikabulkan majelis hakim. Meski putusan tersebut hanya memberikan waktu 3 x 24 Jam.
“Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan. Kita akan berjuang untuk menyelesaikan semuanya di 3 x 24 jam,” ucap H.Ilman Taufik singkat.