Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara menyebut, terkait saling klaim keberadaan hutan adat harus melalui mekanisme Peraturan Daerah Perda Masyarakat Adat (Perda MA) yang dikeluarkan kabupaten setempat.
Jika suatu daerah belum memiliki Perda MA, maka komunitas masyarakat adat dapat menjalin kemitraan dengan pihak swasta maupun lainnya.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Komisi A DPRD Sumut, bersama masyarakat dan sejumlah instansi terkait, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (27/6/2024)
'Pelepasan hutan adat punya mekanisme yang diatur dalam Perda di kabupaten. Sebelum ada Perda Masyarakat Adat, komunitas masyarakat adat dapat menjalin kemitraan dengan pihak swasta maupun lainnya," ungkap Yuliani Siregar
Menurut Yuliani dengan adanya kebijakan hutan kemitraan bisa menjadi solusi sambil menunggu adanya Perda MA tersebut.
Sebelumnya, dalam pertemuan itu, masyarakat adat yang menyebut dirinya Aliansi Gerak Tutup TPL menuding negara melakukan pembiaran atas kasus kriminalisasi masyarakat adat.
BACA JUGA; Forum Pajak Berkeadilan Desak Pemerintah Tetapkan Hutan Adat
Masyarakat menyebut hal itu disebabkan tidak adanya Perda Masyarakat Adat yang menjadi payung hukum. Masyarakat menolak kemitraan dan bersikukuh bahwa hutan adat merupakan warisan leluhurnya.
"Tahun 2021 komunitas adat bertemu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Ada 23 masyarakat adat yang meminta penyelesaian konflik. Tapi hingga sekarang masih terus ada, seperti yang dialami Sorbatua Siallagan," kata perwakilan Aliansi Gerak Tutup TPL, Hengky Manalu
Sementara Kepolisian Resort Simalungun, dalam penjelasannya mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan, karena berkaitan dengan gangguan yang mengancam aktivitas di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
BACA JUGA: Bupati Taput Resmikan Rumah Pembibitan Kemenyaan Masyarakat Adat Tornauli di Parmonangan
Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti mengatakan, sebagai tindak lanjut pihaknya akan turun ke lapangan. Pihaknya juga akan berupaya mendorong Pemkab melalui DPRD untuk membentuk Perda Masyarakat Adat.