Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Seorang pria berinisial FS (41) yang bertugas sebagai tukang rekap judi togel diamankan personel Sat Reskrim Polres Dairi dari salah satu kedai tuak di Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang maraknya perjudian togel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Resum Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim Resum Sat Reskrim melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka FS sedang duduk di warung tuak.
BACA JUGA: Polres Dairi Gelar Perayaan Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara
"Dari penggerebekan itu, tim Resum mendapati 2 kertas nota berisikan angka tebakan-tebakan yang disimpan di cassing HP milik FS," kata Meetson, Senin (1/7/2024).
Kepada penyidik tersangka FS mengaku sebagai tukang tulis/rekap perjudian jenis togel.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka FS di boyong ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Meetson.
Tersangka FS juga mengaku mendapat upah sebesar 20 persen dari masyarakat yang membeli/memasang kupon judi togel.
BACA JUGA: Polres Dairi Amankan Penjual Rokok Ilegal Merek Luffman, H1 Mild Gold dan Manchester di Sumbul
"Jadi apabila angka yang di tebak pembeli salah atau kalah, maka dirinya mendapat imbalan 20 persen dari website LOTUS. Namun apabila penebak menang, maka sejumlah uang akan dikirim sesuai dengan nominal yang di sepakati," ujar Meetson.
Menurut Kasat Reskrim, perjudian jenis togel itu sistemnya untung - untungan saja. Namun hal tersebut sangat merugikan masyarakat karena memprediksi angka yang tidak pasti.
"Apabila sudah kecanduan, maka apapun akan dilakukan untuk bisa membeli kupon judi togel, dan berharap bisa menang," terangnya.
BACA JUGA: Polres Dairi Tangkap Pria Berinisial BSN di Kota Padang Diduga Hina Suku Pakpak
Atas perbuatannya, FS dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, dan 3e dari KUHPidana tentang perjudian.
"Kepada tersangka kami kenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.