| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. PDIP menilai putusan MK soal parpol boleh mengusung calon walau tanpa kursi dengan presentasi yang terjangkau, telah menimbulkan kepanikan, terutama kubu parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin borong seluruh Pilkada. Karenanya langkah-langkah politik cepat pun dilakukan untuk melawan putusan MK tersebut
"Koalisi Parpol yang sangat takut terhadap Jokowi ini gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK, mereka mencoba melawan melalui Balegnas DPR RI," ujar Wakil Ketua PDI Perjuangan Sumut Aswan Jaya, kepada media, Kamis (22/8/2024)
Aswan mengatakan bahwa apapun keputusan legislatif maka eksekusinya ada di KPU RI, apakah KPU ikut keputusan legislatif yang membangkang keputusan MK atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional karena di jamin oleh UUD 45.
"Saya berkeyakinan dan mengajak KPU RI untuk menjalankan Pilkada ini di atas konstitusi yang sah, saat ini adalah keputusan MK, bila tidak akan menimbulkan kegaduhan nasional dimana MK akan membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," lanjut Aswan.

