Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Sumatera Utara (Sumut) menolak revisi Undang-Undanv (UU) Nomor 17/2028 tentang Pelayaran. Jika revisi yang dilakukan itu mengakomodir dan membuka ruang penghapusan Pasal 110 ayat (5).
Alasannya, penghapusan pasal tersebut membuat peran dan eksistensi masyarakat dan peranan para pengguna jasa pelabuhan (asosiasi) terancam dihapuskan atau diholangkan.
Padahal keberadaan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal tarif-tarif jasa kepelabuhanan di Indonesia.
Penolakan atas revisi UU teraebut disampaikan Ketua DPW ALFI Sumut, Surianto SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (2/9/2024).
Untuk diketahui, dalam draf awal revisi atas UU Nomor 17 Tahun 2008 yang diusulkan DPR khususnya pada Pasal 110 ayat (5), menyebutkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau terminal khusus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa:
a. untuk tarif pelayanan jasa kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan kapal dan pelayaran-rakyat; dan
b. untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, serta asosiasi di bidang ekspor dan impor.
Tetapi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Pelayaran mengusulkan untuk menghapus pasal tersebut.
“Kalau pasal tersebut dihilangkan, kami menyatakan menolak revisi UU tersebut,” kata Surianto yang juga anggota DPRD Medan.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, pihaknya memililki sejumlah pertimbangan yang untuk menolak revisi tersebut jika mengebiri peranan masyarakat.
Di antaranya, sebut Surianto yang akrab disapa Butong bahwa menghilangkan peran serta masyarakat dalam berbagai kegiatan tidak sejalan dengan jiwa pemerintahan yang akan segera dipimpin Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuning.
Kemudian, penghapusan pasal tersebut dikhawatirkan akan membuat munculnya praktik monopoli model baru dalam pengelolaan pelabuhan.
Selanjutnya, penetapan tarif jasa kepelabuhanan dan jasa terkait di pelabuhan yang telah berjalan baik selama ini melalui mekanisme kesepakatan asosiasi, sangat cocok diberlakukan di Indonesia yang memegang asas demokrasi, termasuk dalam ekonomi sebagaimana jiwa Pasal 33 UUD 1945.
"Karena itulah, kami meminta Pemerintah harus menggandeng asosiasi pelaku usaha di pelabuhan sebagai instrumen pengendali serta penyeimbang agar tidak terjadi kesenjangan sosial ekonomi,” kata Surianto.
Surianto malah mengusulkan agar dicantumkan nama asosiasi yang terlibat dalam kegkatan di pelabuhan yakni ALFI, GPEI, GINSI, APBMI dan INSA.
Surianto kembali menegaskan atas berbagai alasan itulah, ALFI Sumut menyatakan sikap agar Revisi UU Pelayaran supaya mengakomodir peran asosiasi pengguna jasa terkait di pelabuhan dalam penetapan tarif melalui kesepakatan penyedia dan pengguna jasa.
Surianto menambahkan, sebelum menyampaikan sikap dan penolakan ALFI Sumut, fungsionaris DPW ALFI Sumut telah melakukan rapat membahas penyampaian sikap tersebut.
Rapat dipimpin Sekretaris DPW ALFI Sumut Edwin Ginting Suka, dihadiri ketua wilayaj bersama para wakil ketua di antaranya Ramdan Damir, Heru Asfrik, Bendahara Siti Suciati dan lainnya.