| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Terkait berita medanbisnisdaily.com berjudul: "Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Minggu Saragih Dilaporkan Dugaan Suap ke KY", yang ditayangkan pada Jumat, 05 Jul 2024, pukul 18:26 WIB, Dr (C) Minggu Saragih SH MH, Hakim Adhoc PHI PN Medan mengirimkan hak jawab dan keberatannya.
Minggu Saragih, Hakim Adhoc PHI PN Medan membantah dengan tegas dimana pada judul berita tersebut dirinya dinyatakan menerima suap oleh laporan pengacara di luar Medan sebagaimana pernyataan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Sumut, Musrizal Syahputra.
Menurut Minggu Saragih, terkait tuduhan adanya suap terhadap dirinya adalah sangat tendensius dan tidak berdasar. Berita tersebut terkesan mendiskreditkan dirinya selaku hakim. Bahwa terkait dengan adanya pengaduan dari pengacara luar Medan soal adanya suap hal tersebut terlalu mengada ada.
"Kalau ada suap kepada saya, pertanyaan kapan kejadiannya, siapa pemberi suap dan perkara apa. Sedangkan pada pemberitaan tersebut tidak jelas kapan kejadian suap dan siapa pemberi suap. Saya juga sangat menyayangkan pernyataan Koordinator Penghubung KY Sumut seolah tendensius dan terlalu mendahului putusan MKH, dan hal tersebut telah melanggar tugas dan wewenang serta kode etik sebagai penghubung KY sebagaimana pada pasal 20 UU No 2011 tentang tugas KY," kata Minggu Saragih dalam surat hak jawabnya.
Minggu Saragih dalam hak jawabnya juga menyampaikan bahwa dirinya diperiksa tim dari Pengadilan Tinggi pada November 2023, bermula dari adanya surat kaleng yang berasal dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan soal dugaan adanya permainan tentang permohonan pailit PT Torganda.
Dia juga mengaku sudah memberikan laporan klarifikasi, sekaligus membantah semua tuduhan yang dituduhkan kepadanya kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung atas laporan dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan.
"Sebagai penutup atas hak jawab sy, dgn ini sy siap membantu untuk memberikan informasi agar Pengadilan Negeri Medan bisa lbh baik lagi dimana informasi tsb agar mendapat perhatian dari Bawas MA, KY dan KPK di PN Medan dan sy akan tetap hormat pd proses yg masih berjalan dan sy akan tetap melaksanakan tugas sampai turunnya SK pemberhentian dari Presiden dan Ketua Mahkamah Agung bila memang nanti pada persidangan di Majelis Kehormatan Hakim sy di berhentikan," tulis Minggu Saragih.
Permintaan Maaf
Judul berita "Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Minggu Saragih Dilaporkan Dugaan Suap ke KY" telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Redaksi medanbisnisdaily.com secara terbuka meminta maaf kepada Bapak Dr (C) Minggu Saragih SH MH dan masyarakat atas pemberitaan yang dinilai oleh Dewan Pers tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang.

