| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily com-Gunungsitoli. Adanya dugaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Gunungsitoli mengendalikan peredaran gelap narkoba ditanggapi Kalapas Herry Simatupang bersama KPLP Fajariman Lase.
Awalnya Kalapas Kelas IIB Gunungsitoli Herry Simatupang menanyakan yang mana dulu informasinya. Namun setelah dijelaskan terkait dugaan salah satu napi yang mengendalikan peredaran gelap narkoba inisial JH atas pengakuan inisial HSP (35) dan APS (30) yang merupakan anggota JH yang tertangkap dalam kasus narkoba di Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu.
"Yang pertama adakah bukti yang menyatakan dia terlibat. Kalau memang dia terlibat di sini, dia kan sudah ditangkap, mungkin dari pihak Polsek, Polres, Polda dan Polri pasti akan mengkonfirmasi ke kami," kata Herry Simatupang saat diwancara di kantornya, Selasa (24/12/2024).
Tapi hingga saat ini, dikatakan, belum ada pihak yang mengkonfirmasi terkait kasus tersebut.
"Kalau memang ada WB kami yang terlibat peredaran gelap narkoba kami tidak akan menutupi dan kami akan menyerahkannya. Karena memang sudah jelas arahan pak menteri jangan ada lagi yang coba-coba bermain-main dengan yang namanya narkoba dengan handphone," sebutnya.
Herry yang saat itu didampingi KPLP Fajariman Lase menjelaskan, begitu pertama mendengar informasi Jeta Hutabarat langsung dipanggil.
"Kami minta keterangan. Berdasarkan pengakuan Jeta dia tidak tahu soal narkoba itu karena dia tidak punya handphone di dalam," ungkap Herry.
Menurut Herry, kalaupun dia menggunakan alat komunikasi yang resmi melalui wartelkhuspas ketika menghubungi keluarga di rumah.
"Apakah melalui wartelkhuspas itu dia mengendalikan peredaran narkoba kita tidak tahu karena tidak mungkin kita jaga-jagain di situ dia nggk etislah," tanyanya.
Jadi kalau dikatakan Kalapas Kelas IIB Gunungsitoli terlibat atau KPLP terlibat dalam kasus narkoba itu biarkan proses hukum yang berbicara.
"Kalau kami terlibat itu sudah risiko kami dicopot pun sudah siap," katanya.
Herry memang membenarkan bahwa Napi Jeta Hutabarat penghuni Lapas Kelas IIB Gunungsitoli pindahan dari Sidimpuan. Warga Siantar itu dipidana 21 tahun dalam 3 perkara, yakni 2 kasus narkoba dan asusila dan merupakan residivis.
Berdasarkan informasi yang diimpun, kasus dugaan keterlibatan Jeta Hutabarat dalam peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli terendus di Simalungun. Berdasarkan pengakuan pelaku HSP (35) dan APS (30) yang diduga anggota Jeta tertangkap dalam kasus narkoba.

