| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

BANJIR bandang yang melanda kota wisata Parapat, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu, 16 Maret 2025, menjadi peringatan yang tak bisa diabaikan tentang kondisi alam kita yang semakin memburuk.
"Alam tidak baik-baik saja", kalimat ini mencerminkan situasi yang tengah kita hadapi. Banjir bandang tersebut bukan hanya bencana alam, tetapi juga merupakan alarm bagi masyarakat sekitar dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan.
Salah satu penyebab utama terjadinya bencana ini adalah tindakan manusia itu sendiri. Deforestasi atau penebangan hutan liar menjadi faktor yang memperburuk kualitas lingkungan.
Hutan, yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem, kini semakin terkikis dengan cepat akibat penebangan yang tidak terkendali. Alhasil, hutan menjadi gundul, tanah pun menjadi rentan terhadap erosi.
Selain itu, perusahaan industri yang beroperasi dari hulu hingga hilir turut memperburuk kondisi ini, menimbulkan beragam masalah baik dari sisi lingkungan maupun sosial.
Dari sisi lingkungan, pengoperasian perusahaan industri menyebabkan dampak yang serius, seperti banjir yang terjadi baru-baru ini dan longsor yang pernah melanda daerah tersebut.
Tak hanya itu, konflik vertikal juga mewarnai masalah ini, seperti yang dialami oleh Bapak Sorbatua Siallagan, di mana tanah adatnya dijadikan konsesi oleh PT TPL (dahulu PT Inti Indorayon).
Perjuangan beliau yang berujung pada masa tahanan mencerminkan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.
Dampak Lingkungan PT Toba Pulp Lestari
Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) patut menjadi perhatian, mengingat perusahaan ini beroperasi di daerah Tapanuli raya yang memiliki ekosistem kaya dan penting bagi Indonesia.
Dengan izin konsesi seluas 269.060 hektare di 11 kabupaten, yaitu Simalungun, Asahan, Toba, Samosir, Dairi, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Pakpak Bharat, Padanglawas Utara, dan Humbang Hasundutan, PT TPL telah beroperasi sejak 1 Juni 1992 hingga 31 Mei 2035 (43 tahun) dan memperoleh izin SK MENHUT No. SK.493/Kpts/II/1992 dari Kementerian Kehutanan yang berlaku hingga 2035.
Selama lebih dari tiga dekade, PT TPL dikenal sebagai salah satu pemain besar dalam industri pengolahan kertas dengan menggunakan tanaman eucalyptus sebagai bahan baku utama.
Namun, meskipun kontribusinya dalam sektor ekonomi, terutama dalam penyediaan lapangan pekerjaan dan bahan baku industri, tidak dapat dipungkiri, dampak negatif dari operasional PT TPL terhadap lingkungan sangat jelas.
Salah satu masalah utama adalah penggunaan tanaman eucalyptus, yang dikenal dapat menyerap banyak air. Hal ini menyebabkan penurunan kadar air di tanah sekitar, merusak kualitas tanah, dan memperburuk kerusakan ekosistem.
Selain itu, akar tanaman eucalyptus yang relatif lemah tidak mampu menahan erosi dengan baik, yang semakin memperburuk kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Menanti Revitalisasi Pasar Kota Medan
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT TPL semakin terasa ketika kita melihat dampaknya terhadap ekosistem Danau Toba, salah satu warisan alam terbesar di Indonesia dan kini menjadi kawasan destinasi pariwisata dunia.
Selain pencemaran air yang semakin meningkat, perusahaan ini juga turut berkontribusi terhadap pencemaran udara dan tanah di sekitar Danau Toba.
Keberadaan pencemaran ini tentu saja memberikan dampak merugikan tidak hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga bagi ekosistem Danau Toba yang sangat penting bagi keseimbangan alam.
Perusahaan seperti PT TPL memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya alam dengan bijaksana. Pemerintah dan masyarakat juga perlu mengawasi dengan ketat agar praktik industri yang dilakukan tidak merusak lingkungan secara berkelanjutan.
Pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi prioritas, sehingga kegiatan industri tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem yang ada.
Oleh karena itu, langkah nyata untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan serta upaya restorasi untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi sangat diperlukan.
Urgensi Pengawasan dan Restorasi Lingkungan
Untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan, diperlukan ketegasan dari pemerintah pusat maupun daerah untuk meninjau ulang aktivitas perusahaan-perusahaan industri di sekitar Danau Toba.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berperan penting dalam menetapkan standar dan pedoman pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Dokumen pendukung seperti RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) harus sesuai dengan standar operasional prosedur dalam menjalankan regulasi ini.
Jika perusahaan industri tidak sesuai dengan regulasi yang ada, sudah saatnya izin operasional mereka untuk ditinjau ulang izinnya. Ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan industri tidak merusak lingkungan dan keberlanjutan alam tetap terjaga.
Perhatian Serius terhadap Kelestarian Alam di Danau Toba
Sebagai salah satu destinasi wisata utama di Sumatera Utara, Danau Toba membutuhkan perhatian serius dalam pengelolaan lingkungan.
Kelestarian alam di sekitar danau ini harus menjadi prioritas agar kawasan ini tidak hanya dikenal sebagai tujuan wisata, tetapi juga sebagai simbol keberlanjutan alam yang harus kita jaga bersama.
Penting bagi kita semua sadar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ungkapan "Hutan adalah paru-paru dunia" seharusnya tidak hanya menjadi slogan kosong, melainkan prinsip yang harus dipegang teguh dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan setiap aktivitas industri yang ada.
Jika kita tidak menjaga alam dengan bijaksana, kita akan memanen bencana yang lebih besar di masa depan. Dalam hal ini, penulis meminta kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memetakan daerah degradasi lingkungan.
Dengan dipetakannya, tentunya pemerintah melaksanakan program reboisasi terhadap daerah degradasi lahan.
Banjir bandang yang terjadi di Parapat adalah bukti nyata bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia tidak bisa diabaikan lagi.
Sudah saatnya kita semua, baik masyarakat maupun pemerintah, untuk lebih sadar dan bertindak lebih bijak dalam menjaga alam, agar bencana serupa tidak terulang di masa depan.
====
Penulis Pemerhati Lingkungan dan Alumnus Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan Universitas Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 6.000-7.000 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

