| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

BARU-baru ini terlintas di beranda fb saya postingan seseorang pada grup Menuju Samosir Maju. Dia tuliskan caption: "kesungguhan TPL untuk menjaga keseimbangan Alam". Dalam postingan itu terdapat video yang memperlihatkan keberhasilan budidaya tanaman hortikultura oleh petani binaan PT TPL.
Sepintas postingan itu begitu lembut dan menyejukkan hati. Memberikan kesan kepedulian kebersamaan merawat bumi. Namun, ada alarm bunyi tanda bahaya kesesatan dalam kalimat tersebut yang keluar dari mulut pemuja TPL.
Apa sebenarnya TPL itu? Wikipedia menerangkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (BEI: INRU , sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk) adalah perusahaan industri pulp asal Indonesia berdiri di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia, pada tahun 1983, beroperasi sejak April 1989.
Kurang lebih 42 tahun mengubah tutupan lahan hutan Tapanuli raya pada satu jenis pohon eucaliptus sebagai bahan baku industri. Sampai saat ini luas kebun eucaliptus 76.879 ha dan dari kebun tersebut menghilangkan 63.131 ha tutupan hutan di Tapanuli.
Bahaya kesesatan ini akan saya terangkan dalam perspektif ekosentrisme Deep Ecology atau ekologi mendalam. Arne Naess menerangkan deep ecology adalah filosofi etika lingkungan yang menolak pandangan antroposentris (manusia di atas alam) dan menekankan bahwa seluruh kehidupan memiliki nilai intrinsik (nilai inheren) dan harus dihormati setara.
Filosofi ini menganjurkan perubahan radikal dalam hubungan manusia dengan alam, menekankan kesetaraan semua bentuk kehidupan, pengurangan populasi manusia, serta pentingnya aksi langsung untuk melindungi lingkungan demi mewujudkan keseimbangan ekologis yang harmonis.
Mari mengetahui secara objektif eksistensi TPL. Tidak ada literatur yang mempertanggungjawabkan eksistensi TPL, baik secara akademis atau etis menjadi kebutuhan bagi alam.
Namun sebaliknya bahwa eksistensi TPL itu fondasinya alam itu sendiri. Tidak akan ada TPL tanpa adanya alam, dan alam ini tidak akan bermasalah jika TPL tidak ada.
Alam tidak butuh TPL, sebalikanya TPL yang butuh alam. Sejak awal secara inheren eksistensi TPL itu murni antroposentris, sebuah paham yang berdiri pada manusia sebagai pusat alam semesta.
Paham ini atau kemampuan berpikir ini kemudian mengkhususkan satu jenis pohon eucaliptus sebagai komoditi menguasai alam hutan Tapanuli/Tano Batak.
Secara nilai TPL menguasai alam, namun pada pencitraan katanya penyeimbang. Menguasai dan menyeimbangkan adalah dua kata yang saling berkontradiksi. Jadi sebenarnya kalimat "kesungguhan TPL untuk menjaga keseimbangan Alam “ sungguh baling. Sesat pikir!
BACA JUGA: Seruan Tutup TPL: Nnyanyian Luka dari Tanah Batak
HGU Vs Hak Ruang Hidup
Dasar hukum yang menjadi kekebalan hukum pada TPL iyalah izin HGU. Tentu TPL itu tidak bodoh menjadi berani berdiri angkuh mengangkangi histori sosiologis jadi penguasa alam hutan Tapanuli.
Sebagai korporasi yang diakui negara, TPL telah diverifikasi kekuasaannya atas alam olehnNegara melalui Kementerian Kehutanan. Izin HGU ini merupakan manifestasi kehadiran negara membeking TPL.
Berdasarkan data gabungan KSPPM, AMAN TANO BATAK, dan BAKUMSU pada tahun 2021, TPL mengantongi izin dengan nomor SK 1487/MenLHK/Setjen/HPL.O/12/2021. Secara empirik sejak tahun 1984 sejak Menteri Soedjarwo, Hasrul Harahap tahun 1992-1993, Muhammad Prakosa tahun 2004, MS Kaban tahun 2005, Zulkifli Hasan tahun 2011, Siti Nurbaya Bakar tahun 2016-2021. Semua menteri melanggengkan izin HGU PT TPL.
Dari sini kita menjadi paham bahwa negara juga penganut paham antroposentris. Bahkan lebih antroposentris karena pemberian HGU mestilah melalui persyaratan panjang yang tentu dirancang semaksiat mungkin.
Sungguh negara yang begini teramat tolol bagi deep ekologi. Menurut Dr Suswanta MSi, Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyampaikan bahwa UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 adalah contoh implementasi antroposentrisme, karena yang menjadi fokus adalah kemakmuran masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.
Pandangan yang sama saya fokuskan bahwa pemberian izin HGU pada TPL adalah bentuk kebijakan publik yang antroposentis juga.
Di lain sisi pada ruang yang sama ada hak atas ruang hidup yang wajib dikorbankan. Hak hutan punya pohon untuk heterogen. Hak sungai tetap mengalirkan air. Hak bukit untuk tidak longsor. Hak masyarakat adat untuk berinteraksi dengan hutan.
Bagaimana mungkin TPL menjadi penyeimbang dengan mengorbankan yang lain, pemilik hak ruang hidup Hutan Tapanuli. Setiap hal yang mengisi ruang dan waktu punya hak yang sama setara akan alam itu sendiri.
Dosa Ekologi Bernama Akumulasi
Sebelum kesesatan ini terlalu parah mengakar di pikiran, mari kita luruskan. Kalimat “kesungguhan TPL untuk menjaga keseimbangan Alam” mesti menemui antitesa bahwa seimbang-imbangnya alam ini adalah kontradiksi tanpa campuran proses berpikir.
Sebagai korporasi nyawa TPL adalah modal/kapital. Urat nadinya akumulasi. Menimbun sebesar-besarnya keuntungan sama dengan kerusakan sehabat-hebatnya pada alam dan keutuhan daur ekosistemnya. Karena sekali lagi semua itu terjadi pada satu ruang yang sama, yaitu hutan Tapanuli.
Perilaku menyesatkan ini adalah dosa berat paling keji. Persekutuan gereja kini hadir dengan perisai teologi, membawa penebusan dosa yang hakiki.
Suara rakyat berontak "TUTUP TPL" menjadi suara Tuhan untuk membumihanguskan korporasi ini, TPL ini.
Penebusan dosa menutup TPL harus dibarengi dengan pengakuan dan pertobatan negara yang terbelenggu antroposentrisme selama beberapa dekade.
Negara segera berpikir ekosentris dengan mencabut izin HGU dan menghentikan seluruh operasi PT TPL di Tapanuli. Seraya menebus dosa mengutip argumentasi: "Kami percaya bahwa kami tidak memiliki bumi ini. Kami sebenarnya adalah milik bumi ini. Kita seharusnya memberi kembali kepada ibu pertiwi”- Micaela Iron Shell-Dominguez.
====
Penulis dari Kelompok Studi Barisan Demokrat (BARSDem)
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

