| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

BARU-baru ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Namun, OTT tidak ada adegan dramatis. Tidak ada seseorang yang sedang tertangkap basah menyerahkan sejumlah uang. Kronologinya menarik, tapi juga menyisakan banyak pertanyaan.
Saya mencermati konferensi pers KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025. Saking penasarannya, saya mentranskrip tayangan itu untuk memahami kasusnya secara detil. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mendapat kesempatan menjelaskan kasus ini.
KPK mengungkap adanya dugaan pemberian suap pada pengaturan proyek sejumlah jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut. Uang mengalir dari KIR dan RAY kepada RES. Caranya memberikan cukup beragam. Ada yang tunai, ada yang transfer.
KPK menyebut ini semacam “persekot” atau uang muka. Hitung-hitungannya, kepala dinas diduga mendapat sekitar 4-5% dari nilai proyek Rp 231,8 miliar.
Artinya, sekitar Rp 8 miliar bakal masuk ke kantong kepala dinas. Pembayarannya bertahap, sesuai termin proyek. Selain itu, ada dugaan TOP (Kadis PUPR Sumut) menerima uang dari KIR dan RAY. Ada yang langsung, ada yang melalui perantara, dan ada pula yang ditransfer.
KPK juga memamerkan barang bukti berupa uang Rp 231 juta yang ditemukan di rumah KIR. Itu sisa dari Rp 2 miliar yang ditarik untuk dibagi-bagi.
KPK menyampaikan sebanyak Rp 769 juta sudah didistribusikan. Ada yang tunai, ada yang transfer. KPK masih melacak kemana uang itu mengalir. Oleh karena itu, KPK berkoordinasi dan bekerja sama dengan stakeholder lain, PPATK maupun stakeholder lainnya.
Saya mendapati celah pada konperensi pers tersebut. Saya akan menyampaikan tiga hal diantaranya, bukan dalam rangka membela pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi menjaga agar proses berjalan secara adil dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Saya juga tidak sedang membela mereka yang ditangkap. Saya tidak memiliki kedekatan secara personal. Saya tidak mau kita terbiasa menyaksikan penangkapan yang gegabah.
OTT seolah menjadi alat membentuk opini atau memuaskan publik. Padahal, proses hukum adalah maraton, bukan sprint. Jangan terlalu cepat membentuk narasi, sementara terdapat celah.
BACA JUGA: Istilah Kekinian dalam Pengelolaan Anggaran
Pertama, hal KPK berbasis asumsi. Dalam satu waktu, KPK menyampaikan hitung-hitungannya seperti kepala dinas akan diberikan sekitar 4-5% dari nilai proyek, sekitar Rp 8 miliar.
Di lain waktu, KPK menyampaikan suap proyek jalan pada umumnya 10-20%, atau sekitar Rp 46 miliar dari Rp 231,8 miliar.
Diksi "sekitar", “sampai dengan” dan "pada umumnya" membuat bingung. Angka-angka ini terasa liar, alih-alih terdapat nilai suap yang pasti, KPK kok mengalkulasi kemungkinan suap Rp 46 miliar yang belum tentu terjadi.
Kedua, hal uang Rp 231 juta yang ditemukan di rumah KIR. KPK menyampaikan itu sisa dari Rp 2 miliar yang ditarik untuk dibagi-bagi.
Dari Rp 2 miliar, Rp 769 juta sudah didistribusikan. Namun, kalau dijumlah, Rp 231 juta ditambah Rp 769 juta hanya Rp1 miliar. Lalu, kemana Rp 1 miliar sisanya?
KPK tidak menjelaskan. Apakah ini luput menyampaikan, kekeliruan perhitungan atau ada yang disembunyikan?
Ketiga, hal TOP menerima uang lewat banyak cara. KPK menyampaikan bahwa TOP menerima uang lewat cara langsung, perantara, dan transfer.
Namun di saat bersamaan, KPK menyampaikan masih melacak kemana uang itu didistribusikan. Jika KPK sudah tahu TOP menerima suap, mengapa masih mencari tahu kemana uang mengalir?
Bukankah seharusnya KPK punya bukti konkrit sebelum menuding seseorang? Penyampaian yang simpang siur ini melemahkan kredibilitas. Ditambah lagi, dalam konperensi pers, KPK tidak ada menyampaikan berapa rupiah yang diterima TOP.
Saya teringat kasus-kasus KPK sebelumnya. KPK kerap kali kalah di pengadilan karena lemah, memiliki celah. Celah-celah ini, angka yang tak konsisten, penyampaian yang membingungkan, bisa jadi bumerang. Ini bukan perdebatan receh.
Ini soal pembuktian dalam hukum yang tidak boleh main perasaan. Tidak boleh didasarkan pada logika “kemungkinan” atau “pada umumnya”.
Penegakannya tidak boleh seperti jual beli dugaan, apalagi jika dasarnya adalah asumsi. Hukum harus pasti, jelas dan tegas. Jika OTT hanya berpijak pada logika dugaan, maka setiap orang bisa ditangkap kapan saja. Cukup dengan asumsi bahwa ia akan menerima 10% dari proyek.
Saya kembali mengingat satu adagium hukum: "Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah".
Kalimat itu bukan basa-basi. Itu fondasi. Hukum adalah penjaga akal sehat. Maka, OTT di Sumut kali ini harus ditelusuri secara jernih. Tidak boleh ada dendam. Tidak boleh ada tekanan politik. Tidak boleh ada gegabah.
Celah-celah yang muncul dalam konferensi pers KPK menunjukkan bahwa proses ini belum matang. Saya tidak menutup kemungkinan masih banyak yang harus didalami, biarkan KPK bekerja. Jika KPK ingin kembali dipercaya publik, maka setiap langkahnya harus lebih tajam dan presisi. Bukan hanya cepat, tapi juga tepat.
OTT bukan panggung. Ini soall nasib orang. Ini soal hukum yang harus berdiri pada bukti, bukan asumsi.
====
Penulis Warga Kota Medan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

