| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

PEMERINTAH mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasulan yang Dipungut Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan.
Bagi pedagang online, maka PMK-37/2025 ini bukan menjadi hal yang baru dan bukan menambah beban untuk melakukan usaha dagang.
PMK ini memudahkan bagi Anda dalam melakukan kewajiban perpajakan. Bila Anda para pedagang online dan sering merasa kesulitan untuk menghitung, menyetor, atau melapor PPh Pasal 22 setiap kali ada transaksi di marketplace, nah, aturan inilah yang akan menjadi jawabannya.
Sekali lagi, pemerintah sudah menegaskan ini bukanlah pajak baru, akan tetapi penyesuaian dalam melakukan pemungutan pajak agar bisa disesuaikan dengan era digital.
Marketplace yang Pungut Pajak
PMK-37/2025 ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online yang melakukan transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), menjadi pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Artinya, marketplace tempat Anda berjualan akan secara otomatis memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5 % dari omset/peredaran usaha, sehingga Anda tidak perlu lagi repot untuk menghitungdan menyetorkan sendiri.
Dana yang Anda terima dari marketplace sudah bersih setelah dipotong pajak.
Kesetaraan UMKM-Pedagang Online
Pemerintah melalui peraturan perpajakan yang dibuat berusaha untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi UMKM dan pedagang online lainnya.
Peraturan tersebut memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan dan memastikan perlakuan pajak yang setara antara pelaku usaha, tanpa menambah beban atau menambah jenis pajak baru.
PMK-37/2025 ini dirancang dengan skema berjenjang untuk melindungi Anda para pedagang online, yaitu apabila UMKM atau pedagang online orang pribadi memiliki omset sampai dengan Rp 500 juta/ tahun, maka tetap tidak dikenakan PPh.
Dengan kata lain marketplace tidak akan memungut PPh pasal 22, cukup dengan menyampaikan surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan PP 55/2022
Bila omset Anda Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar/ tahun, maka marketplace berkewajiban untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5 % dan bersifat final. Artinya, kewajiban pajak Anda telah selesai dengan perlakuan pemungutan pajak ini.
Bila omset Anda di atas Rp 4,8 miliar/tahu, maka maka marketplace tetap memiliki kewajiban untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5%, akan tetapi tidak bersifat final. Artinya, PPh yang dipungut ini dapat mengurangi PPh terutang Anda pada akhir tahun pajak.
Dari skema ini dapat dilihat keberpihakan pemerintah bagi UMKM dan pedagang lainnya, dimana perlakuan pajak akan setara bagi usaha yang memiliki omset/peredaran sama.
Tak Perlu Bukti Potong
Kemudahan yang paling nyata dengan terbitnya PMK-37/2025 ini adalah Anda tidak perlu lagi membuat bukti potong PPh pasal 22 karena invoice/dokumen tagihan yang dibuat oleh marketplace disamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22.
Yang perlu diingat dan dilakukan adalah cukup simpan invoice tersebut sebagai dokumen penting untuk pelaporan SPT Tahunan.
Dan yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan transaksi perdagangan secara online melalui marketplace adalah pastikan Anda menyerahkan data yang akurat kepada marketplace, yaitu NPWP/NIK dan alamat korespondensi, serta sampaikan surat pernyataan bila Anda termasuk skema omset dib awah Rp 500 juta/tahun, atau apabila Anda memiliki surat pernyataan bebas pemotongan/pemungutan pajak
Segera manfaatkan peraturan ini untuk mengurangi beban Anda dalam melakukan administrasi pajak, sehingga bisa lebih fokus untuk pengembangan, strategi pemasaran produk anda serta melayani pelanggan dengan lebih baik.
Selamat berjualan, UMKM Indonesia, sukses menyertai Anda!
====
Penulis Fungsional Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Sumut II. Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat penulis bekerja
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

