| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sergai. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 2025.
Kebijakan tersebut mencakup pemberian diskon pembayaran PBB P2 pada periode tertentu serta pembebasan pajak bagi pemilik lahan sawah kecil.
Bupati Sergai H Darma Wijaya melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sri Rahmayani, di kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (2/9/2025), menjelaskan, kebijakan ini sebagai langkah menyeimbangkan kebutuhan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan kemampuan bayar masyarakat.
“Penyesuaian NJOP PBB P2 sudah dilakukan sejak 2023 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah memberikan stimulus pada 2023 dan 2024,” ujar Sri Rahmayani.
Mulai 2025, potongan 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang membayar pada Mei–Juni, potongan 8 persen untuk pembayaran Juli, dan 5 persen pada Agustus.
Selain itu, PBB P2 juga dibebaskan bagi pemilik tanah sawah di bawah 7 rante, dengan ketentuan satu NIK hanya berlaku untuk satu NOP.
Sri Rahmayani menegaskan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan daerah.
“Kami ingin penerimaan daerah meningkat, tetapi masyarakat juga tidak terbebani secara berlebihan. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Sergai,” tutupnya.

