| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyampaikan sejumlah konflik agraria yang masih terus bergulir di Provinsi Sumut. Meskipun begitu, Pemprov Sumut berkomitmen menyelesaikannya.
Hal tersebut disampaikan Wagub Surya saat menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Jumat (21/11/2025), yang membahas berbagai upaya penyelesaian konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah Sumut.
Wagub Sumut menyebutkan sejumlah kasus konflik agraria masih bergulir tersebut, di antaranya di Kabupaten Asahan, di mana persoalan melibatkan FORMAPP terkait Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Reforma Agraria.
Kemudian di Kota Pematangsiantar, yakni sengketa Hak Guna Usaha (HGU) dengan FUTASI telah melalui proses hukum panjang. Lalu di Kabupaten Padanglawas Utara, yakni muncul tuntutan GAKOPTAS mengenai klarifikasi dan penanganan oleh ATR/BPN.
Sementara di Deli Serdang yaitu Forum Tani Lauchi memperjuangkan penyelesaian konflik tanah ulayat. Adapun Kelompok Tani Simpang Gambus di Batubara menyoroti dugaan kelebihan luasan HGU serta penggusuran masyarakat.
Karena itu, Wagub Surya menilai kehadiran BAP sebagai bentuk perhatian negara untuk memastikan hak masyarakat atas tanah terlindungi, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Sumut, kami menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh anggota BAP DPD RI dalam rangka pelaksanaan tugas konstitusional untuk memastikan hadirnya negara dalam penyelesaian permasalahan publik, khususnya terkait konflik agraria," kata Surya.
Ia menjelaskan, lanskap agraria Sumut sangat kompleks, terdiri atas kawasan hutan dengan berbagai fungsi, perkebunan skala besar milik negara maupun swasta, tanah adat dan ulayat, hingga tanah garapan yang dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Ia juga meegaskan komitmen Pemprov Sumut untuk mendukung penyelesaian konflik tersebut melalui penyediaan dokumen dan data, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemprov juga memperkuat peran pemerintah kabupaten/kota sebagai garda depan penyelesaian sengketa.
Pemprov Sumut juga melakukan konsolidasi data pertanahan yang lebih mutakhir agar tumpang tindih status kawasan tidak terus berulang. Ia menekankan penyelesaian harus berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan umum.
Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Dondokambey, menyampaikan bahwa keberadaan BAP di daerah merupakan implementasi Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur fungsi lembaga tersebut dalam menampung serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi, maladministrasi, dan isu pertanahan.
"Masalah pertanahan telah menjadi episentrum konflik sosial dan ketidakadilan. Yang diperjuangkan bukan sekadar sepetak tanah, tetapi hak untuk hidup layak dan mewariskan masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Ia mengungkapkan BAP telah menerima sejumlah surat pengaduan dari berbagai kelompok, termasuk Forum Kaum Tani Lauchi, Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, FUTASI, dan FORMAPP.
"Kami memposisikan diri sebagai muara dari segala curahan aspirasi rakyat Indonesia. Kami akan mentransformasikannya menjadi rekomendasi konkret, pengawasan yang efektif, dan advokasi kebijakan yang berpihak pada rakyat," tegas Adriana, seraya menyatakan komitmen BAP untuk memastikan tanah menjadi pangkuan keadilan dan kemakmuran sesuai amanat konstitusi.

