| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Yusuf (56) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang ditangkap karena menipu penjual emas.
Modusnya, dia beli emas seberat 92,85 gram namun dibayar menggunakan tumpukan potongan kardus dikareti uang pecahan Rp 100 ribu.
Yusuf ditangkap personel tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Jumat (5/12/2025) pukul 19.30 WIB, di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Jonni H Damanik SH MH, ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).
Tersangka Yusuf ditangkap berdasarkan pengaduan, Suwarni (44) warga Perumahan Beringin, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dijelaskan, sebelumnya Yusuf dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, mendatangi salah satu toko emas di Tanjung Morawa Kota, Jumat (5/12/2025) pukul 12.30 WIB.
Kepada penjual emas, dia mengatakan hendak membeli emas seharga Rp 180 juta.
Yusuf yang sudah dikenal penjual emas dan merupakan salah satu pelanggannya, kemudian diperlihatkan berbagai jenis dan bentuk emas.
Kemudian Yusuf memilih emas seberat 92,85 gram, yakni berupa kalung emas london seberat 49,85 gram, cincin emas london seberat 7 gram, dan rantai kalung emas 22 seberat 36 gram, seharga Rp 185 juta.
Yusuf meletakkan kantongan plastik berisi tumpukan, yang disebutkan uang sebanyak Rp 182,5 juta, di atas steling pajangan emas. Karena tidak curiga, penjual emas kemudian menuliskan surat pembelian emas.
Usai surat pembelian emas ditulis, Yusuf dengan buru-buru mengambil emas dan surat pembeliannya, mendatangi sepeda motornya diparkir.
Saat itu, penjual emas mengatakan "Jangan lari Bang”. Dia menjawab, mau mengambil uang kekurangan Rp 2,5 juta lagi.
Setelah Yusuf pergi, penjual emaspun membuka kantongan plastik yang ternyata adalah potongan kardus sesuai ukuran uang dan dikareti dengan uang pecahan Rp 100 ribu pada bagian atasnya, sedang bagian bawah adalah tumpukan potongan kardus.
Dalam pemeriksaan, Yusuf mengaku telah menjual emas itu kepada salah satu toko emas di Pulo Brayan Kota Medan, seharga Rp 156 juta, sedang uang penjualannya digunakan ke tempat perjudian di daerah Marelan.
Kapolsek mengatakan, kini tersangka menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 378 subsider pasal 372 dari KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan barang bukti tumpukan potongan kardus dan bagian atasnya dikareti uang serta sepeda motor tersangka.

