| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengingatkan pemerintah melakukan audit secara menyeluruh lahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) konsesi warisan kolonial.
Salah satunya HGU PT Socfin Indonesia (Socfindo) yang sampai saat ini masih bersengketa dengan masyarakat. Hal itu ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Alwi Hasbi Silalahi, Selasa (3/2/2026)
"Negara harus melakukan audit menyeluruh dan lintas sektor, mengingat penguasaan lahannya bersumber dari konsesi kolonial, melintasi berbagai rezim hukum agraria, serta bersinggungan langsung dengan tata ruang, fiskal negara, dan kewajiban kemitraan dengan masyarakat," kata Alwi
Ditekankan Alwi, penguasaan lahan PT Socfin Indonesia tidak lahir dalam satu rezim hukum yang utuh. Ia berakar dari konsesi kolonial (erfpacht) yang kemudian bertransformasi ke dalam sistem hukum nasional pasca berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
"Karena itu, audit negara tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus memeriksa setidaknya enam aspek utama yang menentukan legitimasi dan kepatuhan HGU tersebut," ungkap Alwi
Pemerintah, kata Alwi, perlu mengacu kepada 6 aspek. Pertama, aspek transisi hak dari konsesi kolonial ke HGU nasional.
"Aspek ini menjadi fondasi legitimasi awal penguasaan tanah. Konsesi kolonial sejatinya harus berakhir dan dikoreksi setelah UUPA berlaku," ujar Alwi.
Yang perlu diperiksa secara mendalam, sebut Alwi, adalah apakah negara pernah melakukan penguasaan kembali (repossession) atas tanah bekas erfpacht sebelum memberikan HGU kepada PT Socfin Indonesia, atau justru terjadi kelanjutan hak kolonial secara administratif tanpa koreksi substantif.
Kedua, aspek perubahan dan dinamika luas HGU antar siklus pemberian hak.
"Sejak siklus pertama hingga siklus ketiga HGU yang kini memasuki masa perpanjangan, terdapat indikasi perubahan luas kebun yang tidak konsisten," papar Alwi.
Ia menekankan, audit perlu memastikan apakah terjadi penambahan luas lahan di luar konsesi awal atau di luar hak yang diberikan pada 1998, serta apakah perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ketiga, aspek kesesuaian HGU dengan tata ruang wilayah.
Di sejumlah daerah seperti Kabupaten Batubara, Serdang Bedagai, Asahan, Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Aceh Tamiang, zonasi wilayah telah berubah dan tidak lagi diperuntukkan bagi perkebunan. Namun, rekomendasi dan persetujuan HGU tetap terbit," katanya.
Padahal, sambung Alwi, kepatuhan terhadap tata ruang bersifat mutlak. Kondisi ini memunculkan kejanggalan serius, terutama terkait terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat, meski pola ruang kabupaten telah berubah dan tidak lagi sesuai untuk perkebunan sawit.
"Keempat, aspek kepatuhan fiskal dan potensi kerugian negara. Audit juga perlu menguji kesesuaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1998 hingga 2023 dengan luas lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan," tambah Alwi.
Ketidaksinkronan data luas lahan, lanjut Alwi, berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jangka panjang, terutama jika pembayaran pajak tidak mencerminkan kondisi riil penguasaan tanah.
"Kelima, aspek konflik agraria sebagai indikator legitimasi HGU.
Konflik berkepanjangan dengan kelompok tani di wilayah seperti Simpang Gambus dan Lae Butar tidak dapat dipandang sebagai gangguan sosial semata," tutur Alwi.
Konflik tersebut, sambung Alwi, merupakan indikator awal adanya persoalan batas, klaim, atau pemenuhan kewajiban HGU. Selama lebih dari satu dekade, gelombang aksi masyarakat terus berulang dengan keluhan yang sama, tanpa penyelesaian memadai.
Masih kata Alwi, hal ini menuntut aparat pemerintahan untuk menelaah secara serius akar persoalan dan menilai peran serta tanggung jawab PT Socfin Indonesia.
"Keenam, aspek kewajiban kemitraan dan plasma (FPKM). Sesuai ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat merupakan kewajiban hukum substantif bagi perusahaan perkebunan," tukas Alwim
Ketidakjelasan realisasi kebun plasma dan minimnya manfaat ekonomi bagi petani sekitar, ditegaskan Alwi, menjadi indikator konkret untuk menguji kepatuhan PT Socfin Indonesia terhadap prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
"Jangan sampai keuntungan triliunan rupiah yang diraih perusahaan tidak berbanding lurus dengan peningkatan taraf hidup masyarakat di sekitar perkebunan," imbuhnya.
Dengan kompleksitas tersebut, Alwi meminta audit HGU PT Socfin Indonesia tidak hanya menjadi soal kepatuhan administratif, melainkan ujian serius bagi negara dalam menata ulang warisan konsesi kolonial.
"Audit tersebut juga bertujuan untuk menegakkan hukum agraria, serta memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar perkebunan," pungkas Alwi.
DPD Minta Dikembalikan ke Masyarakat
Sebelumnya anggota Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pdt Penrad Siagian, dalam beberapa kesempatan mendesak segera dilakukannya pengembalian tanah masyarakat yang dikuasai oleh PT Socfindo.
Hal ini disampaikannya secara tegas saat melakukan pertemuan langsung dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (18/12/2025) lalu
Dalam pertemuan itu, Penrad dan masyarakat kelompok tani membahas terkait status masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa berakhirnya proses pembaharuan HGU pada akhir tahun ini merupakan momentum krusial.
"Proses pembaharuan atau deadline-nya berakhir 31 Desember 2025. Dengan demikian, tanah masyarakat yang diambil oleh PT. Socfindo harus dikembalikan kepada masyarakat. Ini adalah hak rakyat," tegas Penrad Siagian dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Senator asal Sumatra Utara (Sumut) itu menyatakan bahwa tanah yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

