| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara Belgia berinisial NEB karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan tidak menaati ketentuan masa berlaku izin tinggal di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“NEB dideportasi karena tidak menaati ketentuan keimigrasian, khususnya terkait kewajiban orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal di Indonesia,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun dalam pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, pihak Imigrasi Belawan memutuskan untuk mendeportasi NEB ke negara asalnya.
“Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute penerbangan menuju negara tujuan,” jelasnya.
Selain deportasi, NEB juga dikenakan tindakan penangkalan dan dimasukkan dalam daftar cekal keimigrasian selama lima tahun, sehingga tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut.
Eko menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya guna menjaga ketertiban serta wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.
“Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan yang berlaku di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

