| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari 471 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal sebesar 1,5%. Hal disebabkan para ASN tersebut ketahuan tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan usai libur Lebaran 1447 H/ 2026.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap, Rabu (25/3/2026) di Medan.
"Sebanyak 471 pegawai ASN Pemko Medan tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan. Secara persentase besarannya sebesar 2 persen," ujarnya.
Data yang dihimpun BKDPSDM, jelasnya, terdapat 20.883 orang atau 93% pegawai ASN Pemko Medan yang masuk di hari pertama bekerja.
Para ASN yang hadir juga mengikuti apel di perangkat daerah masing-masing. "Untuk pegawai yang cuti ada 343 orang, 264 orang sakit, 16 orang mengikuti tugas belajar, tugas luar 61 orang dan alasan sah lainnya sejumlah 5 persen," tuturnya.
Subhan mengatakan, para ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi moral dan pemotongan TPP, minimal, sebesar 1,5%.
"Yang tidak hadir tanpa keterangan akan dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka hingga hukuman disiplin tingkat ringan serta pemotongan TPP minimal 1,5 persen," tuturnya.
Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib bekerja dari kantor pada hari pertama usai libur Lebaran, yakni pada 25 Maret 2026.
Pemko Medan juga tidak memberlakukan sistem work from anywhere (WFA) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

