| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja di Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.
Tersangka, Andi Hakim Febriansyah, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diajukan penerbitan red notice, diamankan pada Minggu (29/3/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum merinci kronologi maupun lokasi penangkapan.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Terkait kabar yang beredar bahwa tersangka menyerahkan diri, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut dan menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menyebutkan bahwa dugaan perbuatan tersangka telah merugikan jemaat Paroki Aek Nabara hingga Rp28 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan pihak bank pada 26 Februari 2026 setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana saat kunjungan rutin ke Kantor CU Paroki Aek Nabara di wilayah Rantauprapat.
Dalam kunjungan tersebut, pihak bank menemukan kejanggalan yang kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Andi Hakim Febriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penggelapan dana jemaat tersebut.

