| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Medan masih melakukan verifikasi terhadap dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara (CU PAN) yang diduga digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.
Andi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada 30 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.
Kuasa hukum BNI Wilayah Medan, Munawir, dari DHP Law Firm, didampingi Regional Service Management BNI Kanwil Medan, Natalia, saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (10/4/2026), menjelaskan, tim audit dari BNI Kanwil Medan dan aparat penegak hukum (APH) masih terus melakukan verifikasi terhadap aliran dana milik CU PAN yang diduga disalahgunakan Andi Hakim Febriansyah.
"Kita membutuhkan verifikasi secara menyeluruh, objektif dan berbasis data-data. Tim audit masih terus melakukan verifikasi tersebut," ujarnya.
Munawir masih belum mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan verifikasi tersebut.
Seperti diketahui Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diduga telah menggelapkan dana milik CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar.
Modusnya adalah dengan memanfaatkan kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara untuk menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8% per tahun kepada pengurus CU-PAN.
Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati sejak 28 Agustus 2015. Tetapi saat pengurus CU bermaksud meminta pencairan kas sejak Desember 2025, kemudian dicoba dilakukan lagi pada 6 Februari 2026 tetap tidak ada hasil. Pihak BNI (Andi) hanya berjanji namun tak kunjung cair.
Belakangan diketahui jika produk “BNI Deposito Investment” tersebut adalah produk fiktif. Andi Hakim Febriansyah kemudian sempat menghilang dan pada 30 Maret 2026 berhasil ditangkap oleh Polda Sumatra Utara (Sumut).
Munawir juga mengatakan bahwa hingga saat ini BNI masih terus melakukan komunikasi dengan pihak CU Paroki Aek Nabara. Termasuk juga pihak CU PAN menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Sumut
Terkait dengan adanya kesan bahwa pihak BNI mencoba membungkam pihak CU PAN dengan meminta agar mencabut postingan mereka di medsos dan mengimbau umat diam, termasuk menunda konferensi pers, Munawir mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
"Tidak benar jika kami mencoba melakukan pembungkaman terhadap pihak CU PAN, seperti yang disampaikan Ketua Paroki Aek Nabara Pastor Yonas Sandra. Pada intinya kami tidak pernah melakukan hal itu. Kami justru ingin agar kasus ini diselesaikan secara tuntas, karena dalam hal ini BNI juga sebagai pihak yang dirugikan oleh perbuatan tersangka," tuturnya.
Munawir mengatakan, saat ini BNI telah mengucurkan dana sebesar Rp 7 miliar kepada CU PAN. Dana merupakan dana talangan yang didasarkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Pengucuran dana talangan tersebut dilakukan setelah melakukan verifikasi internal bank tersebut.
"Sedangkan sisanya sebesar Rp 21 miliar masih menunggu verifikasi lanjutan. Kita semua berharap verifikasi berjalan lancar dan bisa segera diketahui hasilnya," jelasnya.
Adapun mengenai somasi yang disampaikan oleh pihak CU PAN terhadap pihak BNI yang isinya meminta pengembalian dana tersebut, Munawir mengakui jika manajemen belum bisa menjawabnya.
"Hal ini dikarenakan verifikasi masih terus dilakukan. Sehingga kalaupun dijawab sekarang, jawabannya masih mengambang. Nanti setelah verifikasi selesai akan dijawab," tutupnya.

