| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Samosir. Tim gabungan dari Balai Perhutanan Sosial Medan, Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui KPH XIII Dolok Sanggul, Gakkum Kehutanan, DPRD Samosir, pihak terkait lainnya dan perwakilan masyarakat Kenegerian Ambarita, sudah tuntas melakukan monitoring di areal perizinan HKm Koperasi Parna Jaya.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni 16-17 April 2026, sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Samosir tanggal 2 Oktober 2025 dan hasil rapat lanjutan pada 6 April 2026 terkait aspirasi masyarakat Kenegerian Ambarita.
Dalam pelaksanaan monitoring, tim gabungan mengacu pada hasil RDP DPRD Samosir, yang menerima aduan masyarakat Kenegerian Ambarita.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Samosir, Gimbet Situmorang kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (18/4/2026) di Ambarita. "Ada sejumlah titik yang dimonitor di lokasi," sebutnya.
Di antaranya, kata Gimbet, memastikan apakah ada penebangan kayu di kawasan hutan, pembukaan dan pelebaran jalan, penambangan galian C dan pendirian bangunan di kawasan hutan.
"Hasil verifikasi di lapangan akan dituangkan dalam kesimpulan Berita Acara," imbuhnya.
Hasil monitoring Tim Gabungan ini, dikatakannya, akan menjadi kesimpulan akhir. "Apakah sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat Kenegerian Ambarita sesuai fakta lapangan," bebernya.
Dia menambahkan, beberapa temuan Tim Gabungan berdasarkan hasil monitoring yang dituangkan dalam berita acara, akan disampaikan ke pihak pihak terkait.
Selanjutnya, menurut Gimbet, akan menghasilkan kesimpulan akhir. "Maka persoalan ini tidak berkepanjangan," tegasnya.
Hasil Temuan Monitoring Tim Gabungan
Sesuai hasil monitoring tim gabungan, ditemukan ada pohon pinus tumbang di kawasan hutan lindung dan areal kerja HKm Koperasi Parna Jaya.
Selain itu, terdapat aktivitas pelebaran dan pembersihan jalan dengan lebar bervariasi sekitar 1,5 meter hingga 3,5 meter, termasuk jalur yang digunakan untuk akses masyarakat, penyadapan getah pinus, pengangkutan, serta jalur wisata minat khusus.
Pada titik koordinat tertentu, tim juga menemukan aktivitas penambangan galian C, namun lokasi tersebut diketahui berada di luar kawasan HKm atau masuk dalam areal penggunaan lain (APL).
Temuan lainnya, ada bangunan berupa hunian di dalam kawasan hutan lindung dan areal HKm. Selain itu, ditemukan pula pondok kerja sederhana yang terbuat dari papan dengan kondisi sekitar berupa semak belukar.
Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, aktivitas penyadapan getah pinus oleh Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera telah berhenti empat bulan lebih.
Ketua Koperasi Parna Jaya Sejahtera, Krisman Siallagan yang dihubungi medanbisnisdaily.com mengatakan, sejumlah temuan yang disampaikan masyarakat Kenegerian Ambarita ke DPRD Samosir sudah berulang ulang.
"Sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Samosir, kemudian turun ke lapangan. Tapi hasilnya tidak ada ditemukan pelanggaran di lokasi HKm," ujarnya.
Ia mengharapkan, agar hasil monitoring tim gabungan secepatnya mendapatkan kesimpulan. "Kita mendukung program pemerintah dan tetap mengikuti regulasi," tegasnya.

