| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Samosir. Menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir dengan masyarakat Kenegerian Ambarita pada 6 April 2026, tim gabungan turun ke lokasi perizinan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Parna Jaya Sejahtera (HKm PJS).
Tim gabungan terdiri dari DPR Samosir, personel Balai Perhutanan Sosial Medan, Penegakan Hukum, Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui KPH XIII Dolok Sanggul, Polres Samosir, TNI dan perwakilan masyarakat Kenegerian Ambarita.
Sebelum berangkat ke lokasi, tim gabungan koordinasi di Kantor Camat Simanindo, merupakan titik kumpul. Pertemuan dihadiri anggota DPRD Samosir Gimbet Situmorang dan Camat Simanindo Hans Sidabutar.
"Tim gabungan akan bekerja selama dua hari di lokasi, menuju titik yang diklaim masyarakat bermasalah," sebut anggota DPRD Samosir, Gimbet Situmorang kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (17/8/2026), di Ambarita.
Dia menegaskan, persoalan yang berawal dari aksi demo masyarakat Kenegerian Ambarita terkait operasional HKm Koperasi PJS harus segera dituntaskan secara transparan.
"Perlu kerja profesional tim di lapangan, agar seluruh proses verifikasi dilakukan secara objektif dan sesuai fakta," tegasnya.
Gimbet menambahkan, poin penting yang perlu verifikasi di lokasi, yakni terkait standar operasional prosedur (SOP) penyadapan getah pinus dan beberapa pelanggaran yang disampaikan masyarakat.
"Tim sudah berangkat ke lokasi sejak kemarin (Kamis, 16 April 2026), sampai hari ini," ujarnya.
Perwakilan Balai Perhutanan Sosial, Solihin menerangkan, kehadiran tim gabungan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam RDP DPRD Samosir.
Aduan masyarakat yang akan diverifikasi, kata dia, meliputi dugaan penebangan kayu di kawasan hutan, pembangunan rumah, pembukaan jalan, serta aktivitas tambang galian C.
"Tim ini dibentuk untuk memastikan langsung, apakah aduan masyarakat tersebut benar terjadi atau tidak," sebut Solihin.
Hasil dari Tim Gabungan diharapkan menemukan titik terang bagi masyarakat Kenegerian Ambarita termasuk Koperasi Parna Jaya Sejahtera, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

