| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Samosir. Koperasi Parna Jaya Sejahtera angkat bicara setelah tim gabungan dari Balai Perhutanan Sosial Medan, Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui KPH XIII Dolok Sanggul, Gakkum Kehutanan dan DPRD Samosir melakukan monitoring di areal izin hutan kemasyarakatan (HKm) milik mereka terkait aduan masyarakat Kenegerian Ambarita ke DPRD.
Sekretaris Koperasi PJS Jumanti Sidabutar mewakili Ketua Krisman Siallagan, kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (18/4/2026), mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi pelaksanaan monitoring yang dilakukan oleh tim gabungan.
Dikatakannya, fakta-fakta lapangan pasti disaksikan langsung oleh tim gabungan dari pihak Kehutanan, TNI, Polri, serta masyarakat Kenegerian Ambarita yang melakukan monitoring atas dugaan pelanggaran di wilayah kerja HKm mereka pada 16 dan 17 April 2026 di Kenegerian Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
"Secara umum, kami menghormati proses tersebut dan siap menerima hasilnya berdasarkan fakta yang objektif," kata Jumanti.
Namun demikian, tegas dia, terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, di antaranya, pihaknya memohon maaf karena tidak dapat hadir dalam kegiatan monitoring tersebut.
"Ketidakhadiran kami bukan bentuk penghindaran, melainkan karena pada waktu yang bersamaan pengurus koperasi sedang berada di Jakarta untuk menghadiri agenda di Kementerian Kehutanan. Undangan monitoring kami terima secara mendadak sehingga tidak memungkinkan bagi kami untuk segera kembali. Kami juga sengaja tidak mengutus perwakilan untuk menghindari potensi gesekan di lapangan. Meski demikian, kami tetap menghormati dan menerima hasil monitoring sesuai fakta," ujarnya.
Terkait tuduhan penebangan kayu, mereka menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Pohon-pohon yang ditemukan tumbang merupakan akibat dari bencana angin puting beliung yang terjadi sebelumnya.
"Sebagian pohon tumbang tersebut kemudian kami bersihkan menggunakan mesin chainsaw dan dimanfaatkan untuk membangun pondok pekerja di lokasi HKm. Jika disebutkan bahwa tumbangnya pohon akibat “koakan”, maka patut dipertanyakan mengapa pohon yang tidak dikoak juga ikut tumbang," terangnya.
Mengenai tuduhan pembukaan jalan di kawasan hutan, ia menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan jalan yang sudah lama digunakan masyarakat dan mereka juga melakukan perbaikan agar mudah dilalui.
"Kami juga dilegalkan membuka akses sederhana untuk keperluan pekerja HKm, dan kami hanya melakukan pelebaran dan atau membuat jalan secara sederhana menggunakan cangkul agar dapat dilalui oleh anggota koperasi dalam menjalankan aktivitas HKm. Kegiatan ini masih dalam batas yang diperbolehkan sesuai izin, yaitu untuk mendukung aktivitas anggota," paparnya.
Terkait koakan pada pohon pinus, ia menyampaikan bahwa sebelum izin HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera terbit, sudah terdapat aktivitas penyadapan getah pinus oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin di wilayah tersebut.
"Koakan lama dan baru tentu dapat dibedakan secara teknis. Jika diperlukan, kami mengetahui pihak-pihak yang sebelumnya melakukan aktivitas tersebut," imbuhnya.
Soal bangunan di kawasan hutan, ia mengakui bahwa bangunan tersebut memang ada dan digunakan sebagai tempat tinggal sementara para pekerja HKm. Material bangunan berasal dari kayu, termasuk dari pohon tumbang akibat bencana alam.
Mengenai tuduhan galian C di kawasan hutan, tegas Jumanti, hal ini telah terbantahkan melalui hasil monitoring, yang menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak berada di dalam kawasan hutan.
Selain itu, Jumanti menjelaskan, bahwa pemecahan batu dilakukan di lahan milik pribadi oleh dua orang pekerja, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. "Batu tersebut juga sudah berada di lokasi sebelum aktivitas dilakukan," ujarnya.
Dia menyayangkan bahwa hasil monitoring di lapangan tidak membuktikan adanya kerusakan ekosistem sebagaimana yang dituduhkan.
"Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan mereka dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samosir yang disampaikan secara berulang dan terkesan berlebihan," tegas dia.
Dia menyampaikan, agar seluruh masyarakat Samosir, khususnya pimpinan dan anggota DPRD, bahwa berbagai tuduhan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Samosir.
"Pihak kepolisian bersama instansi kehutanan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkanm," imbuh Jumanti.
Terkait isu bencana alam yang dikaitkan dengan keberadaan HKm PJS, ia menekankan, bahwa peristiwa banjir bandang yang terjadi, berlangsung sebelum terbitnya izin HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.
"Dengan demikian, tuduhan yang mengaitkan bencana tersebut dengan aktivitas kami tidak memiliki dasar," ungkapnya.
Menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu, khususnya mereka yang sebelumnya melakukan aktivitas penyadapan getah pinus secara ilegal di lokasi.
"Kita tetap membuka diri bagi siapa saja yang ingin bergabung secara resmi dan bersama-sama menjaga hutan," kata Jumanti lagi.
Tujuan utama HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, ditegaskannya, menjaga kelestarian hutan dari praktik-praktik ilegal serta memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
"Kita berharap seluruh masyarakat dan pihak terkait dapat menyikapi persoalan ini dengan jernih, adil, dan bijaksana," sebutnya.
Reporter: Robin Nainggolan
Keterangan Foto:
Ketua dan Sekretaris Koperasi Parna Jaya Sejahtera, Krisman Siallagan dan Jumanti Sidabutar. (Ist)

