| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan jajaran Bank Negara Indonesia (BNI) dengan perwakilan Gereja Paroki Aek Nabara terkait pengembalian dana nasabah CU yang digelapkan sebesar Rp 28 miliar oleh mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Pertemuan tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Turut hadir Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Bendahara Koperasi Credit Union (CU) Gereja Paroki Aek Nabara, Natalia, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian terhadap penyelesaian kasus tersebut. Ia juga berterima kasih kepada Dasco yang telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak BNI.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan yang telah memberikan atensi besar kepada umat Paroki Aek Nabara, sehingga persoalan ini dapat ditangani dengan baik. Terima kasih juga kepada Bapak Dasco yang telah menerima kami,” ujar Natalia.
Ia berharap proses penyelesaian berjalan lancar dan membawa kelegaan bagi umat yang terdampak.
“Semoga proses ini berjalan baik dan menjadi berkat bagi kita semua,” tambahnya.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan pengembalian dana akan mulai dilakukan pada Rabu (22/4/2026). Dana tersebut dipastikan dikembalikan secara penuh kepada pihak CU Paroki Aek Nabara.
“Solusi sudah kami dapatkan bersama, sehingga paling cepat besok kami dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujarnya.
Putrama menambahkan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi internal perbankan, khususnya dalam penerapan prinsip pengawasan terhadap pegawai.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kami, terutama dalam penerapan know your employee,” katanya.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku diserahkan kepada Polda Sumatera Utara.
Diketahui, mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah ditangkap setelah menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar. Pihak BNI memastikan pengembalian dana nasabah dilakukan seiring perkembangan penyidikan.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, sebelumnya juga menegaskan bahwa pengembalian dana akan diselesaikan dalam pekan ini pada hari kerja. (dcn)

