| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyerapan pupuk bersubsidi di Regional I PT PT Pupuk Indonesia (Persero) atau Pulau Sumatra hingga April 2026 telah menembus 683.000 ton. Jumlah ini setara 30 persen dari total alokasi tahun 2026 sebesar 2,22 juta ton.
Senior Manager (SM) Regional IA PT Pupuk Indonesia (Persero), Beni Farlo menyampaikan bahwa jumlah tersebut 142 persen lebih besar dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya 479 ribu ton.
“Hal ini menandakan petani kita sangat antusias dalam melakukan kegiatan bercocok tanam,” jelas Beni usai kegiatan tanam padi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi di Desa Lumban Toruan, Kecamatan Lae Parira, Dairi, Sumatera Utara, Rabu (22/4/2026), sebagaimana pers rilis yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (24/4/2026).
Memasuki musim tanam berikutnya, lanjut Beni, Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk akan terus menjaga ketersediaan stok pupuk subsidi di tingkat kios atau pengecer resmi. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada petani terkait tata cara penebusan hingga aplikasi pemupukan di lahan.
“Kami berharap serapan pupuk subsidi pada awal tahun ini dapat berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas pertanian, sehingga dapat berdampak nyata untuk pencapaian target swasembada pangan nasional,” ujar Beni.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tingginya penyerapan pupuk bersubsidi di Sumatera tidak lepas dari transformasi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan pemerintah. Perubahan ini menyederhanakan birokrasi distribusi sehingga memudahkan petani dalam menebus pupuk.
Penyederhanaan regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 6/2025 terkait perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi, yang kemudian disempurnakan dalam Peraturan Presiden No. 113/2025 tentang efisiensi industri pupuk. Hasilnya, sejak 1 Januari petani sudah bisa menebus pupuk subsidi tanpa harus menunggu birokrasi panjang.
Dalam praktiknya, petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk menebus pupuk subsidi. Dampak lainnya adalah penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen untuk semua jenis pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025.
Beni juga menyampaikan bahwa tingginya serapan pupuk di Pulau Sumatera turut berkontribusi pada penyerapan pupuk nasional. Pada periode yang sama, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional mencapai 2,85 juta ton atau sekitar 29 persen dari total alokasi sebesar 9,85 juta ton.
“Capaian ini menunjukkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Regional I Pupuk Indonesia berjalan dengan baik dan terus mengalami peningkatan, seiring penguatan sistem distribusi serta dukungan digitalisasi dalam proses penebusan pupuk oleh petani,” tutup Beni.

