| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan Polsek jajaran mengungkap 65 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap 78 orang tersangka selama 21 hari dalam Operasi Antik (anti narkoba).
Pada Operasi Antik itu, Satres Narkoba menyita barang bukti dari sejumlah tersangka sebanyak 10,75 gram sabu, 85,25 gram ganja kering dan 40 batang ganja, 9 butir pil ekstasi dan satu vape mengandung etomidate.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba, Kompol Fery Kusnadi, didampingi Wakasat Narkoba, AKP OJ Samosir, Kasubag Humas, Iptu Jans MG Napitupulu dan Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan, turut menghadirkan 9 orang tersangka saat jumpa pers bersama sejumlah media, Rabu (3/6/2026) di Mapolresta Deli Serdang.
"Operasi antik yang dimulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, mengungkap 65 kasus terdiri dari TO (Target Operasi) yakni TO tempat 17 kasus, TO Orang 17 kasus dan non TO sebanyak 31 kasus," kata Kasatres Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH.
Kompol Fery juga menyampaikan, sejak Januari hingga akhir Mei 2026, Satres Narkoba bersama Polsek jajarannya, telah menangkap 287 orang tersangka tindak pidana narkoba, terdiri dari 277 orang pria dan 7 orang wanita.
"Sementara barang bukti yang telah disita, terdiri dari sabu seberat 90.849,63 gram, ganja kering 4.494,17 gram, 41 batang pohon ganja, pil ekstasi 9.667 butir, serbuk esktasi 0,67 gram, Liquid 3.250 unit dan happy water 50 saset," jelas Kompol Fery.

