| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, mengaku kecewa atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan eksepsi atau perlawanan yang diajukan tidak dapat diterima.
Kekecewaan tersebut terutama terkait tidak dipertimbangkannya persoalan tempus delicti atau rentang waktu dugaan tindak pidana yang menjadi salah satu poin utama keberatan dalam eksepsi yang diajukan tim penasihat hukumnya.
Putusan sela dibacakan Majelis Hakim yang diketuai A'sad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026).
Dante Sinaga melalui kuasa hukumnya, Kasmin Sidauruk SH MH, mengatakan pihaknya menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena mencantumkan rentang waktu dugaan tindak pidana sejak 2018 hingga 2024, sementara kliennya hanya menjabat hingga April 2020 dan memasuki masa pensiun pada Juli tahun yang sama.
"Kami sangat kecewa. Karena yang kami ajukan dalam eksepsi bukan menyangkut pokok perkara, melainkan terkait ketidakcermatan dakwaan, termasuk mengenai tempus delicti yang menurut kami tidak jelas," kata Kasmin usai persidangan.
Menurutnya, keberatan terkait rentang waktu dalam dakwaan menjadi hal mendasar yang semestinya mendapat perhatian dalam putusan sela.
"Klien kami menjabat dari 2018 sampai April 2020. Namun dalam dakwaan disebutkan rentang waktu peristiwa sampai 2024. Hal itu yang kami persoalkan dan kami nilai tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela," ujarnya.
Selain persoalan tempus delicti, tim penasihat hukum juga menilai sejumlah argumentasi hukum lainnya, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap relevan dengan perkara tersebut, tidak mendapat tanggapan dalam pertimbangan majelis hakim.
Kasmin menjelaskan, majelis hakim berpendapat bahwa berbagai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum telah memasuki pokok perkara sehingga akan diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut dalam tahap pembuktian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa majelis hakim tidak menolak eksepsi yang diajukan, melainkan menyatakan eksepsi tersebut tidak dapat diterima.
"Ini bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima. Artinya menurut majelis hakim, hal-hal yang kami sampaikan akan dipertimbangkan kembali setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti pada pokok perkara," katanya.
Pihaknya pun memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti pada persidangan berikutnya, termasuk dokumen terkait masa jabatan Dante Sinaga saat masih menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
"Kami akan menghadirkan berbagai bukti, termasuk surat keputusan atau SK yang menunjukkan masa jabatan klien kami. Itu akan kami buktikan dalam persidangan," ujar Kasmin.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan bukti dan argumentasi terkait dugaan kerugian yang disebutkan dalam perkara tersebut. Menurut Kasmin, masih terdapat proses penagihan dan kepailitan yang berlangsung sehingga aspek kerugian yang didakwakan masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
"Masalah ini masih berkaitan dengan tagihan dan proses kepailitan. Karena itu, kami akan membuktikan seluruhnya dalam persidangan," katanya.
Sementara itu, Dante Sinaga menegaskan bahwa keberatan utamanya sejak awal berkaitan dengan tuduhan yang menurutnya terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat di PT Inalum.
“Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya,” kata Dante.
Ia menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena mengaitkan dirinya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024, padahal dirinya telah berhenti menjabat pada April 2020.
BACA JUGA: Dirut PT PASU Djoko Sutrisno Ajukan Eksepsi, Bantah Kerugian Negara Rp 141 Miliar di Kasus Inalum
Dalam perkara ini, jaksa menjerat empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

